Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan gugatan aturan keterwakilan perempuan dan fungsi pengawasan pengelolaan keuangan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Kuasa hukum pemohon, Asnifrianti, menegaskan telah memperbaiki terkait frasa 30% terkait peluang perempuan untuk duduk sebagai pimpinan alat kelengkapan DPR.
"Kami telah memperbaiki apa yang telah disarankan untuk mempertegas kerugian konstitusional yang secara konkret dialami oleh pemohon," ujar Asnifrianti di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Mendengar pernyataan tersebut, hakim MK Arief Hidayat menerima perbaikan itu dengan alat bukti. "Dalam perbaikan, pemohon juga sudah menyertakan alat bukti sebagai kelengkapan yang sudah kita terima," tutur hakim Arief.
Dalam perkara nomor 89/PUU-XII/2014, Koalisi Perempuan Indonesia untuk keadilan dan Demokrasi (KPI), Pusat Pemberdayaan Perempuan dalam Politik, dan Yayasan LBH Apik Jakarta menggugat aturan keterwakilan perempuan dan fungsi pengawasan pengelolaan keuangan dalam UU MD3.
Dalam permohonannya, para pemohon menggugat UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 109 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), Pasal 152 ayat (2), dan Pasal 158 ayat (2) UU MD3 yang dinilai telah menghapus seluruh ketentuan menyangkut keterwaklian perempuan dalam posisi pimpinan alat kelengkapan DPR.
Para pemohon meminta MK menyatakan aturan-aturan tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan masing-masing alat kelengkapan DPR sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan. (Yus)
MK Terima Perbaikan Gugatan Keterwakilan Perempuan dalam UU MD3
Kuasa hukum pemohon menegaskan telah memperbaiki terkait frasa 30% terkait peluang perempuan untuk duduk sebagai pimpinan alat kelengkapan.
diperbarui 13 Okt 2014, 15:20 WIBKoalisi Perempuan Gugat UU MD3 ke MK (Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Quick Count Pilkada Ciaimis, Herdiat-Yana Kantongi 89,18% dari Kotak Kosong
Alasan Prabowo Tunjuk Mayjen TNI Ariyo Windutomo jadi Kepala Sekretariat Presiden
Sholat Hajat Jam Berapa? Panduan Lengkap Waktu & Tata Cara yang Benar
2 Perkara Khusus yang Dapat Membatalkan Sholat Jumat, Apa Saja Itu?
Makan Enak Tetap Langsing dengan Menu Rendah Karbohidrat
IShowSpeed Gagal Move On, Kembali Sebut Indonesia Sebagai Negara Paling Gila Baginya
Rumania Perintahkan Penghitungan Ulang Suara Setelah TikTok Diduga Dukung Capres Tertentu
Haid Sedikit Pertanda Apa? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Harga Cabai Makin Pedas, Naik Segini Hari Ini
Keunggulan Telak Quick Count Pilwalkot Makassar 2024, Raih Suara 55 Persen Lebih
Golden Energy Mines Siapkan Dividen Interim, Intip Besarannya
NewJeans Bakal Perjuangkan Hak Cipta Nama Grup Setelah Hengkang dari ADOR