Berkas Perkara Habib Novel FPI Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan demo Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 13 Okt 2014, 15:40 WIB
Mereka yang sengaja menyembunyikan NB akan dikenai hukuman pidana dengan Pasal 221 KUHP dan Pasal 261 KUHP.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan demo Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin. Tak butuh waktu lama untuk melakukan pemeriksaan, berkas perkara kasus akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sedang proses penyidikan dan pemberkasan. Bukti dan kesaksian sudah lengkap, penyidik hanya menyusun saja untuk dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/10/2014).

Rikwanto menjelaskan, setelah Habib Novel menyerahkan diri, petugas langsung melakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Habib Novel bersama Habib AF menjadi tersangka atas tuduhan melakukan provokasi saat demo penolakan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta pada Jumat 3 Oktober 2014.

"Mereka dijerat dengan Pasal 160 170 dan 214. Artinya kalau penyidik sudah menetapkan pasal tentu sudah ada bukti yang cukup untuk menjerat tersangka," jelas Rikwanto.

Habib Novel sempat dicari keberadannya setelah demo anarkis yang mengakibatkan beberapa orang terluka. Setelah beberapa waktu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya, Habib Novel akhirnya datang dan menyerahkan diri kepada petugas.

"Sejauh ini sudah 22 tersangka dan ditahan di tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan 4 tersangka di bawah umur tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor," tandas Rikwanto. (Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya