Liputan6.com, Jakarta - Satu kasus permasalah gugatan antar perusahaan terjadi. Kali ini, PT United Coal Indonesia yang digugat dua perusahaan terkait utang.
Sidang gugatan permohonan kepailitan kepada termohon berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir pada Senin (13/10/2014) ini.
Advertisement
Dalam sidang perdana tersebut, CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya mengajukan permohonan kepailitan kepada PT United Coal Indonesia yang bergerak sebagai perusahaan pertambangan batu bara di Samarinda.
Sidang dibuka Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai oleh Titik Tejaningsih. Sidang juga dihadiri oleh pihak kuasa hukum pemohon dan termohon pailit.
Bagus Wicaksono, kuasa hukum pemohon pailit dari CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya menyatakan, "permohonan kepailitan yang diajukan kepada PT United Coal Indonesia teregister dengan nomor perkara No. 32/Pdt. Sus/ Pailit/2014/PN. Niaga. Jkt. merupakan sebuah bentuk upaya proses hukum akibat tidak dibayarnya utang para kreditur PT United Coal Indonesia dan utang tersebut telah jatuh tempo serta dapat ditagih," ungkap dia di Jakarta.
Bagus menjelaskan, permohonan kepailitan tersebut diajukan karena adanya hak-hak kreditor lain yang diajukan, yaitu untuk membantu 5 karyawan PT United Coal Indonesia cabang site Palaran yang upahnya tidak dibayar selama 3 bulan berturut-turut sejak bulan Juni, Juli dan Agustus oleh PT United Coal Indonesia dan utang tersebut sudah jatuh tempo.
Seperti diketahui, proses hukum pengajuan kepailitan dalam Undang-undang kepailitan diperuntukkan untuk memaksa pengusaha nakal yang tidak mempunyai itikad baik dalam membayar utang yang telah jatuh tempo dan hutang itu berasal dari kegiatan bisnis.
Untuk itu, CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya mengajukan permohonan perkara kepailitan dengan nomor perkara No. 32/Pdt. Sus/ Pailit/2014/PN. Niaga. Jkt yang ditujukan ke PT United Coal Indonesia.
Dasar pengajuan permohonan perkara kepailitan karena PT United Coal Indonesia mengalami kegagalan dalam melunasi pembayaran tagihan yang timbul atas pembelian alat-alat kebutuhan operasional PT United Coal Indonesia yang dilakukan berdasarkan pemesanan (Purchase Order) yang jatuh tempo pembayaran dengan jumlah nilai total tagihan yang sampai saat ini mencapai Rp 116.137.500 dan Rp 103.817.700. Jumlah total tagihan sebesar Rp 219.955.200.
Sedangkan utang kreditor yang lain yang diajukan, berasal dari 5 karyawan PT United Coal Indonesia yang upahnya tidak dibayar selama 3 bulan berturut-turut. Upah sudah jatuh tempo dengan total nilai sebesar Rp 103.728.000.
Tak hanya itu, selain 5 karyawan PT United Coal Indonesia yang upahnya belum dibayar oleh PT United Coal Indonesia, ternyata masih ada sekitar 91 karyawan PT United Coal Indonesia cabang Site Palaran yang hak-hak berupa tunggakan upah 3 bulan gaji tidak dibayar oleh PT United Coal Indonesia dengan nilai total keseluruhanhampir mencapai Rp 1.000.000.000.
"Walaupun jumlah utang yang ditagih tidak besar, namun dilihat dari syarat undang-undang kepailitan yaitu jumlah kreditur minimal 2 kreditor. Utang yang telah jatuh tempo dapat ditagih. Hal tersebut sudah memenuhi unsur dalam UU Kepailitan pada perkara ini. Maka demi hukum secara yudiris dan faktual, permohonan kepailitan ini seharusnya bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," paparnya.
Namun dari hasil persidangan permohonan kepailitan yang diajukan tim kuasa hukum CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya kepada Majelis Hakim, ternyata ditangguhkan menjadi PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang).
"Upaya permohonan pailit kita ditangguhan menjadi PKPU. Mereka (pihak termohon) mengajukan PKPU. Sidang akan dilanjutkan Selasa (14/10/2014) tentang jawaban kita terkait PKPU dari pihak termohon. Namun kita terus upayakan pengajuan pailit," tutupnya Bagus usai persidangan. (Pew/Nrm)