Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pilkada otomatis menggantikan UU Pilkada yang disahkan di DPR. MK pun meminta agar para pemohon yang terdiri dari 2 perorangan dan 7 kelompok mencabut gugatannya. Salah satu pemohon yang mengajukan gugatan, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Dewa Ruci menanggapi keputusan MK ini.
Presiden LBH Laskar Dewa Ruci, Sirrya Prayuna mengatakan meski MK telah menyatakan Perppu mengenai Pilkada telah berlaku, namun hal tersebut tetap membutuhkan peran dari DPR untuk dijadikan undang-undang.
"Ya memang, kalau nanti di DPR mekanismenya begini, bahwa penerbitan Perppu presiden perlu disahkan DPR pada masa sidang berikutnya. Kalau disetujui, akan menjadi UU. Kalau tidak disetujui ada kemungkinan, pemerintah akan menerbitkan UU baru, atau pemerintah akan kembali pada UU yang lama, itu masih diperdebatkan," ujar dia di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Tapi, menurut Sirrya tak ada objek permohonannya itu yang menyatakan Perppu Pilkada akan diganjar secara politik di DPR.
"Kalau kita bicara di luar hukum, konteks politiknya, saya tidak meyakini Koalisi Merah Putih (KMP) itu akan mendukung Perppu. Ini kan pandangan subjektif saya. Apakah SBY bisa meyakinkan KMP untuk disahkan di parlemen atau tidak, inilah yang diperdebatkan nanti," jelas dia.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana terhadap pengujian formil dan materiil UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada. Dalam sidang ini, MK meminta agar para pemohon yang terdiri dari 2 perorangan dan 7 kelompok mencabut gugatannya.
"Tak ada objek permohonan dari gugatan UU Pilkada ini. Undang-undang ini sudah digasak oleh Perppu sehingga objek permohonan ini sudah hangus," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Menurut Arief, objek permohonan adalah UU Pilkada. Namun, dengan telah dikeluarkannya Perppu menjadikan UU Pilkada itu tergantikan. Oleh karena itu, MK memberikan 2 saran.
"Ada 2 kemungkinan. Para pemohon (gugatan UU Pilkada) dapat mencabut kembali permohonannya atau masih meneruskan dengan konsekuensi objek permohonannya sudah tidak ada. Saya kira sudah jelas," tegas Arief. (Ans)
Penggugat UU Pilkada Ragukan Perppu dari SBY Diterima DPR
Meski MK telah menyatakan Perppu mengenai Pilkada terlah berlaku,hal tersebut tetap membutuhkan peran dari DPR
diperbarui 13 Okt 2014, 20:25 WIBMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2014 hari ini.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Makan Bergizi Gratis, PSI: Dapur Penyedia Makanan Makin Tingkatkan Kualitas
Diguyur Hujan Salju, Pendukung Presiden Yoon Suk Yeol Tetap Berunjuk Rasa Tolak Penangkapan
Irigasi Premium Bendungan Pidekso Bikin Petani Wonogiri Punya 3 Kali Masa Tanam
VIDEO: Manchester United dan Bursa Transfer, Pemain Mana yang Berpotensi Dilego?
Transaksi Kripto Tembus Rp 556,63 Triliun dari 22 Juta Investor
11 Tips Menulis Resolusi Tahun 2025 yang Realistis dan Bikin Mudah Tercapai
Liverpool Jual Mahal, Manchester United Ketiban Apes di Januari 2025
Mimpi Biaya Haji 2025 Bisa Lebih Murah, Ini yang Perlu Dipangkas Versi Anggota DPR
Rahasia Menumbuhkan Minat Baca Anak, Salah Satunya Pendampingan Dewasa
Apple Tawarkan Diskon iPhone di Tiongkok, Buat Saingi Huawei?
Perusahaan-Perusahaan Tiongkok bakal Pamerkan Mobil Terbang hingga Produk AI di CES 2025
Berpotensi Jadi Penyanyi Rock, Albert Tanabe Pilih Garap Lagu-Lagu Pop Mellow yang Ear Catching