Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pilkada otomatis menggantikan UU Pilkada yang disahkan di DPR. MK pun meminta agar para pemohon yang terdiri dari 2 perorangan dan 7 kelompok mencabut gugatannya. Salah satu pemohon yang mengajukan gugatan, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Dewa Ruci menanggapi keputusan MK ini.
Presiden LBH Laskar Dewa Ruci, Sirrya Prayuna mengatakan meski MK telah menyatakan Perppu mengenai Pilkada telah berlaku, namun hal tersebut tetap membutuhkan peran dari DPR untuk dijadikan undang-undang.
"Ya memang, kalau nanti di DPR mekanismenya begini, bahwa penerbitan Perppu presiden perlu disahkan DPR pada masa sidang berikutnya. Kalau disetujui, akan menjadi UU. Kalau tidak disetujui ada kemungkinan, pemerintah akan menerbitkan UU baru, atau pemerintah akan kembali pada UU yang lama, itu masih diperdebatkan," ujar dia di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Tapi, menurut Sirrya tak ada objek permohonannya itu yang menyatakan Perppu Pilkada akan diganjar secara politik di DPR.
"Kalau kita bicara di luar hukum, konteks politiknya, saya tidak meyakini Koalisi Merah Putih (KMP) itu akan mendukung Perppu. Ini kan pandangan subjektif saya. Apakah SBY bisa meyakinkan KMP untuk disahkan di parlemen atau tidak, inilah yang diperdebatkan nanti," jelas dia.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana terhadap pengujian formil dan materiil UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada. Dalam sidang ini, MK meminta agar para pemohon yang terdiri dari 2 perorangan dan 7 kelompok mencabut gugatannya.
"Tak ada objek permohonan dari gugatan UU Pilkada ini. Undang-undang ini sudah digasak oleh Perppu sehingga objek permohonan ini sudah hangus," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Menurut Arief, objek permohonan adalah UU Pilkada. Namun, dengan telah dikeluarkannya Perppu menjadikan UU Pilkada itu tergantikan. Oleh karena itu, MK memberikan 2 saran.
"Ada 2 kemungkinan. Para pemohon (gugatan UU Pilkada) dapat mencabut kembali permohonannya atau masih meneruskan dengan konsekuensi objek permohonannya sudah tidak ada. Saya kira sudah jelas," tegas Arief. (Ans)
Penggugat UU Pilkada Ragukan Perppu dari SBY Diterima DPR
Meski MK telah menyatakan Perppu mengenai Pilkada terlah berlaku,hal tersebut tetap membutuhkan peran dari DPR
diperbarui 13 Okt 2014, 20:25 WIBMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2014 hari ini.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sekjen OECD Yakin Keanggotaan RI pada OECD Mampu Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Wakil Ketua MPR: Kelancaran Pilkada Bukti Indonesia Semakin Matang Berdemokrasi
Syarat Wali Nikah dalam Islam, Ini Solusi Lengkap Problematika Perkawinan di Masyarakat
Pengusaha AS Semringah Scott Bessent jadi Calon Menkeu Kabinet Trump
Kisah Nabi Yusuf yang Tampan Digoda Zulaikha
Hasil Quick Count Indikator Pilgub Jateng Suara Masuk 100%: Andika-Hendi 41,69%, Luthfi-Yasin 58,31%
Nyoblos di Pilkada Jakarta 2024, Inul Daratista Ikut Pilihan Adam Suseno
Edy Rahmayadi Menang Telak di TPS 44 Lokasinya Nyoblos
Klaim Menang Hasil Hitung Cepat Pilwalkot Bogor, Dedie-Jenal Sujud Syukur
Maruarar Pelototi Banyak Kawasan Kumuh di Aset Milik KAI
Ada Upah Lembur Saat Pilkada 2024, APINDO: Harus Dilaksanakan
SBY Berada di AS saat Hari Pencoblosan Pilkada 2024, Siapkan Oleh-oleh untuk Prabowo