Terinspirasi Film Batman, Joker Rampas Motor Berbekal Pistol

Komplotan ini berbekal senjata api replika guna mengancam para korbannya saat merampas motor.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 14 Okt 2014, 01:53 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Hari Sabar alias Joker (21) bersama rekanannya Elga Aditya (24), harus meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Cibeunying Kaler, Bandung, Jawa Barat. Mereka ditangkap lantaran aksinya perampasan sepeda motor dan mobil yang belasan kali dilakukan.

Bahkan saat menjalankan aksinya, komplotan ini berbekal senjata api replika guna mengancam para korbannya saat melakukan perampasan.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib menuturkan, penangkapan komplotan ini berdasarkan laporan masyarakat yang kerap menjadi korban perampasan.

"Setelah kita kantongi ciri-ciri komplotan ini, kita lakukan penyisiran dan kita dapat satu kendaraan yang mencurigakan sesuai ciri-ciri yang diberikan korban. Kita periksa, ternyata dia membawa benda seperti senjata api yang disimpan dibalik jaketnya," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (13/10/2014).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, Ngajib menuturkan Joker mengakui bahwa benda yang ternyata dibawa adalah korek api yang menyerupai senjata api jenis revolver yang digunakan untuk mengancam korban.

"Jadi fungsi korek tersebut adalah menakut-nakuti korban yang akan dirampas kendaraanya. Bahkan ujung pistol selalu ditempelkan kekepala korban oleh Joker sehingga korban sangat ketakutan," ucapnya.

Ngajib menjelaskan, modus yang digunakan komplotan ini adalah dengan memepet korbannya yang menggunakan kendaraan di tempat sepi kemudian diancam akan ditembak. "Setelah korban ketakutan, komplotan ini leluasa membawa kabur kendaraan," paparnya.

Saat ditanya, Joker mengaku terinspirasi pemeran antagonis dalam film Batman sehingga beraksi menggunakan pistol dan menamai dirinya dengan sebutan Joker. "Biar lebih lancar pak. Makanya bawa itu (pistol replika), biar kaya di film (Batman)," tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, komplotan ini terancam disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Selain itu satu buah pistol mainan, empat sepeda motor dan satu mobil disita polisi dari hasil kejahatan komplotan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya