Buruh Minta Penundaan Pengumuman UMP 2015

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta Gubernur se-Indonesia menunda pengumuman penetapan UMP 2015.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Okt 2014, 09:30 WIB
Para buruh mengadakan unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya kenaikan upah sebesar 30% di tahun 2015 mendatang (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur se-Indonesia untuk menunda pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015. Hal ini menyusul rencana pengumuman ketetapan UMP tersebut secara serentak pada 1 November 2014.

"KSPI menyikapi rencana pemerintah daerah yang akan menetapkan upah minimum pada t 1 november 2014 khususnya oleh gubernur DKI Jakarta. Maka dengan ini KSPI meminta penundaan penetapan upah minimum provinsi tidak dilakukan pada tanggal 1 November 2014 tersebut," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti ditulis Selasa (14/10/14).

Dia menilai, penundaan ini lazim dilakukan oleh gubernur masing-masing provinsi periode sebelumnya yang menetapkan UMP pada awal Desember tahun berjalan. Hal itu dikarenakan Gubernur memberi kesempatan dewan pengupahan melakukan diskusi sematang mungkin tanpa tergesa-gesa dalam penetapan upah minimum provinsi.

"Pada 2014 ini adalah tahun politik yang banyak menyita waktu semua kalangan sehingga survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan dialog di Dewan Pengupahan belum optimal," lanjutnya.

Selain itu menurut Iqbal, hasil survei pasar KSPI bersama beberapa serikat pekerja yang lain dengan menggunakan 60 item KHL maka didapat nilai upah minimum di Jabodetabek berkisar Rp 3 Juta-an.

"Angka ini sangat logis karena akan lebih mendekatkan nilai upah minimum di Bangkok yang sebesar Rp 3,2 juta, Manila Rp 3,6 juta, Kuala Lumpur Rp 3,2 juta dalam rangka mengantisipasi berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN. Upah minimum provinsi terutama di Jakarta tidak boleh lebih rendah dari Bangkok, Manila dan Kuala Lumpur," kata Iqbal.

KSPI juga mendorong Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Kabinet Jokowi-JK dalam program 100 hari pertama untuk merevisi KHL dari 60 item menjadi 84 item KHL.

"Bilamana hal ini tidak direspons dengan baik oleh para gubernur dan pemerintahan yang baru maka jutaan buruh sedang mempersiapkan mogok di daerah dan mogok nasional," tandasnya agar penetapan UMP 2015 ditunda. (Dny/Ahm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya