NU Maroko Gelar Stadium General Maqashid Syariah

Para pelajar Indonesia, di Maroko sudah semestinya mempelajari Maqhasid Syariah

oleh Liputan6 diperbarui 14 Okt 2014, 14:18 WIB
Para pelajar Indonesia, di Maroko sudah semestinya mempelajari Maqhasid Syariah

Citizen6, Maroko Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU Maroko yang beranggotakan mayoritas Mahasiswa, bekerja sama dengan PPI (Perhimpunan Pelajar Indonesia) Maroko, dan Kedutaan Besar RI (KBRI) Rabat Maroko, Sabtu (11/10) menggelar Stadium General Maqashid Syariah, bertempat di KBRI (Kedutaan Besar RI) Rabat.

Dengan menghadirkan Dr. Khalid Zuhri (Kepala Perpustakaan di Istana Raja Maroko) Sebagai Pembanding. Dan H Nasrulloh Afandi, Lc, MA sebagai Nara sumber inti.

Dr Khalid, Sebagai penganut Madzhab Malikiy, ia lebih banyak mengkaji Maqashid Syariah secara General, mulai dari lintas sisi-siai kajian yang harus dibidik dengan Maqoshid Syariah, inti-inti pemikiran para pakar Maqoshid Syariah terkemuka, dan berbagai karya penting dalam Fan ini.

Ia pun berpesan: “Para pelajar Indonesia, di Maroko sudah semestinya mempelajari Maqhasid Syariah, hal itu, karena khazanah intelektual para ulama dan cendikiawan Maroko, baik tempo dulu maupun sekarang yang masih hidup, beliau- beliau sebagai penganut madzhab Maliky, pemikirannya penuh dengan analisis Maqashid Syariah.

Sedangkan Gus Nasrul –sapaan akrab Nasrulloh Afandi -, sebagai penganut madzhab Syafi’I, Ia mengatakan, “ Terlebih dahulu kita harus membidik dengan Ulumul Qur’an dan ilmu Hadits, sebagai wawasan pendahuluan, karena kita tidak akan-mampu mencerna aspek nilai-nilai Maqashid, kecuali terlebih dahulu dengan memandang Nash-nash Al-quran dan al-hadits, yang terkait dengan sebuah topik disyariatkannya sesuatu hal”. Tandas Kandidat Doktor Maqashid Syariah Universitas Al-Qurawiyin Maroko itu.

Foto dok. Liputan6.com

“ Setelah itu, langkah selanjutnya adalah analisis Usul Fikih, sebagai kata Kunci untuk bisa “menerobos” masuk ke wilyah Maqashid”.

Di akhir acara yang selesai pada pukul 17.00 GMT itu, Gus Nasrul, menutup materinya dengan sebuah kesimpulan dan rekomendasi: ”Bahwa Analisis Maqashid Syariah, adalah sebuah langkah efektif mencari solusi hukum (Islam, red), di tengah-tengah semakin kompleksnya permasalahan umat atau al- Mustajaddath Al-Fikhiyah, baik berkaitan dengan Ibadah vertikal yang langsung berhubunhan dengan Allah SWT seperti menyikapai perluasan sarana-prasarana tempat ibadah haji di tanah suci, transaksi perdagangan lewat dunia cyber dan lainnya”.

 “Karenanya, lanjut Gus Nasrul, sangat tepat di negara-negara bagian Arab, marak berdiri Majma’ Fikih, yang berperan sebagai lembaga Fatwa Kolektif atau Ifta Jama’i, yang diperkuat dengan berbagai para anggota dari berbagai disiplin keilmuan, baik kedokteran, ekonomi, teknologi dan lainnya, sehingga, dengan demikian, para ulama yang tergabung di Majma’ tersebut, mendapat masukan lengkap dari berbagai sisi. Sebelum Sang ulama mengeluarkan fatwa, alhasil fatwa tidak hanya sepihak hanya berdasarkan tinjauan fikih belaka, tetapi atas dasar analisis dari berbagai aspek, ”tandas pria Muda yang juga anggota pengasuh Pesantren Asy-Syafi’iyyah Kedungwungu, Indramayu Timur itu.


Pengirim:

Lakpesdam PCI NU Maroko.



Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan artikel, foto atau video seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya