Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi fatwa rokok haram oleh MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak sependapat dengan fatwa MUI. Rokok itu mubah, sebab itu ulama NU tidak akan mengharamkan rokok.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram soal merokok di tempat umum sejak 2009. Tidak hanya di ruang publik, dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa merokok haram bila dilakukan anak-anak dan wanita.
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan institusi pendidikan seperti sekolah dan madrasah, serta sejenisnya masuk ke dalam kategori ruang publik. Itu artinya, barang siapa yang masih tetap saja merokok maka hukumnya haram.
"Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok. Fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh MUI dan didukung kelompok anti tembakau ini penuh tendensius, mereka ingin mematikan keberlangsungan hidup petani tembakau kita," tegas staf Dewan Halal PBNU, Kiai Arwani Faisal di Jakarta, ditulis Selasa (14/10/2014).
PBNU menegaskan tidak mendukung kampanye untuk menekan angka perokok di Indonesia yang dimotori oleh Kementerian Kesehatan dan kelompok anti tembakau, termasuk MUI melalui gerakan fatwa haram rokok.
Menurut Arwani, semua kiai NU pun telah sepakat untuk memperbolehkan pengikutnya mengisap rokok. Dia juga mengklaim, kalau kyai NU sebenarnya mendukung upaya meminimalisir rokok. Itu dibuktikan dengan penetapan hukum 'makruh' untuk pengikut PBNU.
"Kiai tidak berarti tidak menerima data kesehatan. Rokok ‘makruh’ karena menerima data kesehatan. Kalau tidak menerima, kiai akan menetapkan hukum rokok wajib. Itu justru karena ngerti itu bahaya," sambung Arwani.
Penerapan rokok bukan merupakan suatu hal yang bahaya, menurutnya telah diperhitungkan masak-masak ketika muktamar NU ke 32 di Makassar tahun 2010 lalu.
"Harus dilihat kadarnya. Kalau mafsadatnya (kerugian) besar hukumnya haram. Rokok kan sekali hisap tidak langsung pingsan," ujarnya.
Menurut PBNU, rokok tidak punya bahaya yang berlebihan terhadap kesehatan manusia sehingga tidak perlu dilarang berlebihan.
"Kok kejam langsung bilang haram, ulama NU bilang tidak haram. Karena puluhan tahun merokok sehat-sehat saja. Kan tingkat bahayanya dilihat,” tegas Arwani.(Dny/Nrm)
PBNU Tak Sepakat dengan MUI soal Fatwa Haram Rokok
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram soal merokok di tempat umum sejak 2009.
diperbarui 04 Okt 2014, 10:28 WIBIlustrasi Rokok 1(Liputan6.com/M.Iqbal)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cerita Saksi Mata Insiden Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97+200
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 6 Januari 2025
Hasil Liga Inggris: Manchester United Tahan Imbang Liverpool di Anfield
Viral Uang Palsu Beredar di Rumah Sakit Gorontalo, Disebut Mirip dengan Upal UIN Makassar
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025