Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusan kasasinya memperberat hukuman Direktur PT Citra Mandiri Metalindor Abadi, Budi Susanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri. Yang tadinya dihukum pidana 8 tahun penjara menjadi pidana 14 tahun penjara.
Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto mendukung putusan tersebut. Menurut dia, putusan kasasi itu menunjukkan MA komitmen dalam hal pemberantasan korupsi. Khususnya dengan menjatuhkan hukuman yang maksimal.
"Harus dimaknai sebagai sinyal yang menegaskan komitmen MA untuk tetap menerapkan sanksi maksimal pada koruptor. sesuai asas premium remedium di tipikor," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Tak cuma itu, Bambang menilai, hukuman itu juga memberikan sanksi yang setimpal dengan nilai faktual kerugian negara yang memang terjadi dalam kasus ini. "Sekaligus mem-balance hukuman yang sejajar dengan Djoko Susilo yang dihukum maksimal, tapi si Budi tidak," ujar Bambang.
Mahkamah Agung sebelumnya dalam amar putusan kasasinya memperberat hukuman Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, rekanan pengadaan alat simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri, dari 8 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. MA juga menambah uang pengganti yang harus dibayarkan ke negara dari Rp 17,1 miliar menjadi Rp 88,4 miliar subsider 5 tahun tahun kurungan.
Putusan tersebut diketuk palu pada Senin 13 Oktober kemarin oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin. Dalam amar putusan itu, Hakim agung Askin mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Pada 16 Januari lalu, Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Budi Susanto dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis menilai, Budi terbukti bersalah melakukan korupsi dengan cara menggelembungkan harga alat simulator SIM. Majelis juga menyatakan Budi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Ans)
KPK Dukung MA Perberat Vonis Terdakwa Simulator SIM Jadi 14 Tahun
Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto menilai vonis yang diputuskan MA itu merupakan komitmen untuk menerapkan sanksi maksimal pada koruptor.
diperbarui 14 Okt 2014, 21:12 WIBTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM Budi Susanto menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Calon Wakil Gubernur Lampung Sutono Minta Warga Jangan Golput
Dampak Benih Lobster Dilegalkan: Nelayan Semringah, Pembudidaya Ketiban Untung
7 Arti Mimpi Bertemu Presiden Joko Widodo, Simbol Keberkahan atau Peringatan?
Fokus : Mencoblos di Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Ayu Ting Ting dan Keluarga Kompak Kenakan Busana Senada, Berikan Hak Suara di Pilkada 2024
Hasil Quick Count Indikator Pilgub Sumut 2024 Suara 38%: Bobby-Surya 64,80%, Edy-Hasan 34,88%
Para Atlet Paralympic Goalball Peraih Emas Kompak Gunakan Hak Suaranya di TPS Palembang
Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Jatim 70,33%: Luluk-Lukman 8,77%, Khofifah-Emil 59,11%, Risma-Gus Hans 32,11%
Memahami Political Science Adalah: Kajian Komprehensif Ilmu Politik
Jubir Sebut Hasil Exit Poll Pramono-Rano Karno Raih 55 Persen: Ini Kemenangan Semua Warga Jakarta
Hasil Quick Count Indikator Pilkada Jabar 53%: Acep-Gitalis 10,14%, Jeje-Ronal 9,22%, Syaikhu-Ilham 19,82%, Dedi-Erwan 60,82%
Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Banten Suara Masuk 72,28%: Airin-Ade 44,18%, Andra-Dimyati 55,82%