Pasca-Penembakan TNI, 5 Penimbun BBM Ilegal di Riau Ditahan

Polri mengklaim, selama ini jajaran Kepolisian Kepulauan Riau sudah mengungkap 20 kasus BBM ilegal.

oleh Edward Panggabean diperbarui 15 Okt 2014, 04:21 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Kepuluan Riau menjebloskan 5 tersangka, terkait dugaan penimbunan BBM ilegal di depan perumahan Cipta Asri, Batam, Kepulauan Riau yang berujung bentrokan antara Brimob dengan TNI dari Yonif 134 Tuah Sakti.

"Kalau berkaitan dengan kasusnya sendiri sudah ada 5 tersangka. Mereka sudah ditangkap dan ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie, saat memaparkan hasil Investigasi di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

5 Tersangka dari kalangan sipil itu, kata Ronny, adalah HS selaku pengelola gudang BBM ilegal. Kemudian BIS penjaga gudang, AAP sebagai kasir, A alias AW pelansir dan NC selaku pembeli.

"Kini 5 tersangka sedang diproses dan semoga segera disidang," jelas dia.

5 Tersangka dijerat Pasal 55 dan atau 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, juncto Pasal 55  ayat 1 KUHP dan atau juncto Pasal 5, Pasal 3 ayat 1, UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ronny mengklaim, selama ini jajaran Kepolisian Kepulauan Riau sudah mengungkap 20 kasus BBM ilegal. Dari pengungkapan itu, 50% distribusi BBM bisa tersalurkan dengan baik dan tak ada lagi permasalahan di masyarakat.

"Ke depan akan diperlancar lagi sehingga 100% distribusi tersalurkan dengan baik," kata Ronny.

Ronny menambahkan, saat operasi penggerebekan, anggota Brimob Polda Kepulauan Riau hanya sebatas membantu tim Ditreskrimsus Polda Kepri, yang menangani kasus tersebut. Kini proses penyelidikan akan dikoordinasikan mulai dari penyelidikan secara intelijen dan sebagainya.

"Termasuk Polri terhadap rekomendasi yang dihasilkan. Kita menunggu," tandas Ronny.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya