Liputan6.com, Jakarta - Forum Honorer Indonesia (FHI) meminta tenaga honorer di daerah terutama forum dan organisasi guru untuk terlibat aktif memperjuangkan statusnya. Terlebih pada tenaga honorer yang memenuhi syarat PP No 56 Tahun 2012 tapi tidak lolos dalam seleksi K2 dapat diangkat CPNS.
Ketua Dewan Pembina FHI, Hasbi mengatakan, tenaga kerja honorer dapat diangkat melalui kebijakan khusus dengan payung hukum yang jelas sebagai dasar BKN dan Menpan RB untuk mengangkt K2 yang memenuhi syarat PP 56 tahun 2014.
"Oleh karena itu FHI meminta dan mendesak pemerintah untuk segera membuat dan mengeluarkan payung hukum yang jelas untuk mengangkat tenaga honorer yang memenuhi PP No 56 tahun 2012 untuk diangkat menjadi PNS demi kemanusiaan dan pengabdian kerja yang sudah bertahun-tahun," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Pihaknya mengungkapkan telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan status pegawai honorer tersebut. Diantaranya, kata dia dengan melakukan komunikasi dengan pihak terkait baik pemerintah, DPD RI dan Komisi II DPR RI dengan mengajukan surat audiensi.
"Dalam waktu dekat ini FHI akan kembali melakukan komunikasi dan audiensi ke DPD RI,Komisi II DPR RI setelah tugas-tugas wakil rakyat membuat alat kelengkapan DPR selesai mengingat wakil rakyat sibuk membenahi dan menyusun komposisi dan alat kelengkapan MPR, DPR, DPD RI," ucapnya.
Sementara pihaknya mengaku lega dengan dikeluarkanya Surat Menpan RB Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014. Dengan surat tersebut menunjukan Kementerian PAN RB memperjuangkan status tenaga honorer.
"Poin ketiganya yaitu instruksi bagi kepala daerah dan instansi kementerian untuk melakukan pendataan dan verifikasi validasi data ulang bagi honorer K2 yang tidak lulus kemudian hasilnya dilaporkan dan di kirim ke Pusat dengan dilengkapi SPTJM. Poin ini tentunya menggembirakan bagi tenaga honorer K2 yang belum lulus," tandas dia. (Amd/Gdn)
Tenaga Kerja Honorer Desak Pemerintah Perjelas Status Mereka
Tenaga honorer dapat diangkat melalui kebijakan khusus dengan payung hukum yang jelas sebagai dasar Menpan RB untuk mengangkt K2.
diperbarui 15 Okt 2014, 10:17 WIBPara guru honorer se-Jabodetabek berkumpul di Monas dan melakukan unjuk rasa pada Rabu, 26 Februari 2014 (Liputan6.com/Herman Zakharia).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Quick Count Walikota dan Wakil Walikota Bandung di Pilkada 2024, Ini yang Bikin Farhan-Erwin Unggul
350 Quote Grateful to Inspire Gratitude and Appreciation
Kata Mobilitas Berasal dari Bahasa Latin yaitu Mobilis, Simak Penjelasannya
Cara Membuat Kue Sus yang Lembut dan Lezat
Hasil Quick Count Pilkada Indramayu 2024, Lucky Hakim Unggul Telak Bahkan Sudah Deklarasikan Kemenangan
Hasil Quick Count: Paslon Incumbent Menang Fenomenal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ciamis 2024
Cara Menghilangkan Hidung Tersumbat: Panduan Lengkap dan Efektif
Pria di Cikarang Utara Bekasi Tewas, Diduga Tersengat Listrik
Hasil Quick Count Terkini Pilkada Banten: Andra-Dimyati Unggul dari Airin-Ade
Cara Membuat Kulit Kebab yang Lembut dan Anti Sobek
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada Sumatera Barat 2024, Mahyeldi-Vasco Unggul Telak
Amerika Serikat Pangkas Pendanaan Proyek Chip Intel, Ada Apa?