Cukai Rokok Naik, Produsen Bakal PHK 1.300 Karyawan di Kudus

Rencana kenaikan cukai rokok 10 persen berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha produsen kretek skala kecil di Kudus.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Okt 2014, 14:35 WIB
Sejumlah pekerja menyelesaikan proses pelintingan rokok di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jateng, Selasa (8/4). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana kenaikan cukai rokok 10 persen pada 2015 membuat ketar ketir sejumlah produsen rokok kretek skala kecil di daerah . Dari kebijakan tersebut, sebanyak 31 perusahaan rokok di sentra produsen rokok, Kudus Jawa Tengah dipastikan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya.

Koordinator Komunitas Perusahaan Rokok Kudus (KOPERKU), Rusdi Rahman menuturkan, jika kebijakan penyesuaian cukai rokok diberlakukan 10 persen, maka perusahaan rokok kecil di Kudus harus menghemat pengeluaran.

"Salah satunya mengurangi pekerja yang mencapai 1.200-1.300 orang dari 31 perusahaan rokok kecil. Karena kita pasti akan mati, pasti itu bukan mungkin lagi," ujar dia saat ditemui di Konferensi Pers Tolak Kenaikan Cukai Rokok di Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Jumlah tersebut, kata Rusdi sangat jauh dibandingkan PHK yang dilakukan perusahaan rokok besar hingga mencapai 4.200 orang.

"Mungkin juga ada konspirasi untuk meminggirkan produsen rokok kecil, lalu akhirnya mati. Mulai dari aturan kenaikan pajak daerah, rencana kenaikan cukai rokok sampai pemasangan gambar seram pada bungkus rokok," terang dia.

Dirinya menyebut, meski dalam skala kecil, perusahaan rokok di daerah telah membuka kesempatan kerja bagi warga sekitar. Pasalnya satu perusahaan mempekerjakan 6-15 orang, bahkan mencapai 30 orang. Mata pencaharian tersebut merupakan tulang punggung warga Kudus supaya dapur tetap ngebul.

"Rata-rata per hari tembakau 6-7 ton, cengkeh 2-3 ton, sehingga produksi bisa mencapai 6-7 ribu batang per hari," tukas Rusdi. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya