Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto memasuki babak baru. Saksi meringankan untuk kedua terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani pun dihadirkan ke muka sidang.
Kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menyampaikan keterangan yang meringankan kliennya. Dia akan menghadirkan 2 saksi dalam sidang kali ini.
"Hari ini ada 2 saksi yang kami hadirkan. Pertama ibunda Hafitd dan pembantu hafitd," kata Hendrayanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2014).
Hendra menjelaskan, pihaknya sengaja menghadirkan kedua saksi untuk mengungkap fakta lain, selain yang sudah terungkap selama ini termasuk selama sidang berlangsung. Di antaranya soal ponsel dan alat setrum yang ada ditemukan di mobil Hafitd.
"Kita ingin tahu HP itu sebenarnya selalu dipegang oleh Hafitd atau tidak. Juga alat setrum itu sebenarnya sudah berapa lama," ungkap Hendra.
Sementara, kuasa hukum Assyifa, Joko Priyatno mengatakan, setidaknya pihaknya akan menghadirkan 3 saksi dalam sidang ini. Ketiganya merupakan orang yang dinilai dekat dengan Assyifa.
"Saksinya ada 3 orang, pertama guru les Bahasa Inggris bernama Ronaldi, lalu Ade Maulana om-nya Asyifa, dan teman kecilnya Dede Ayu Putri," kata Joko.
Joko memang tidak menghadirkan saksi yang berada di lingkungan kasus pembunuhan ini, baik yang berhubungan terakhir dengan Asyifa maupun yang melihat kejadian itu. Dia sengaja menghadirkan orang di luar kasus untuk mengetahui sisi lain sifat Asyifa.
"Kami sengaja menghadirkan orang di luar kasus ini untuk menunjukan bagaimana sifat Assyifa sebenarnya. Dia ini orangnya seperti apa, dari kecilnya seperti apa," tutup Joko dalam sidang kasus pembunuhan Ade Sara.
Sidang Kasus Ade Sara, Terdakwa Jadikan Ibunda Saksi Meringankan
Saksi meringankan untuk kedua terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dihadirkan ke muka sidang.
diperbarui 15 Okt 2014, 13:50 WIBSidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto ditunda dikarenakan pengacara kedua terdakwa mengajukan eksepsi kepada hakim, PN Jakpus, Selasa (26/8/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bali Diserbu 19 Kapal Perang Asing, Ada Apa?
VIDEO: Operasi Keselamatan Jaya 2025, Kesehatan Sopir dan Kendaraan Angkutan Lebaran Diperiksa
6 Cuitan Netizen Mulai Bersiap Berburu Takjil Ramadan 2025 Ini Bikin Ngakak
IHSG Menguat 0,62 Persen, Saham HRUM Lesu Hari Ini 18 Februari 2025
Israel Bersikeras Bertahan di Lima Posisi di Lebanon Meski Diultimatum Hizbullah
Teh dan Cokelat, Perpaduan Lezat dengan Sejuta Manfaat Sehat
5 Teknologi Tertua di Dunia yang Masih Digunakan Hingga Kini
Kalau Masih Ada Kampung Narkoba di Riau, Irjen Iqbal Bakal Copot Kasat dan Evaluasi Kapolres
Hotel yang Diklaim Jadi Tempat Nginap Cristiano Ronaldo di Jakarta Bantah Kedatangan CR7: Sebut Kabar Tidak Benar
Revisi UU Minerba Disahkan, Menkop Sebut Jadi Momen Koperasi Kelola Tambang
Batasan Aurat Wanita dengan Wanita Lain, Menjawab Kesalahpahaman yang Sering Terjadi
Kakak Vadel Badjideh Ungkap Kondisi Adiknya Setelah 5 Hari Ditahan