Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wanita yang disebut-sebut sebagai istri muda Walikota Palembang Romi Herton, Liza Merliani Sako. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu.
Liza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romi dan istrinya, Masyitoh.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH dan M," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu di persidangan.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.
Advertisement
Selain Liza Merliani Sako, sejumlah saksi tercatat sudah diperiksa keterangannya oleh KPK untuk menguak kasus dugaan suap pilkada Palembang ini. Seperti orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy. Dan juga 2 pengacara itu, yakni Mirza Zulkarnain dan Fajri Apriliansyah. (Ans)