Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan suap dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014 di daerah Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu, 15 Oktober 2014.
"Tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan tersangka M Rifa'i selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Muratara," kata Kasubag Ops Tipikor Polri, AKBP Arief Adiharsa saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (16/10/2014).
Advertisement
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Ps 5 ayat 2, atau Ps 11 dan Ps 5 ayat 1 huruf a atau Ps 13 Jo Ps 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah melalui UU 20/2001 Jo Ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penggeledahan dilaksanakan di dua tempat di Kabupaten Muratara yaitu:
1. Kantor Bupati Muratara, di KM 75 Muara Rupit.
2. Kediaman atau rumah Bupati Murarata a.n. Akisropi Ayub
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Tipidkor Polri dampingi oleh Asisten I Kabupaten Muratara, Riswan Efendi dan personei Polres Lubuk Linggau.
Dari penggeledahan di kantor dan kediaman Bupati Muratara ditemukan dan disita beberapa barang bukti diantaranya sebagai berikut:
1. Dokumen SPPD tersangka Rivai untuk berangkat ke Jakarta dan Dokumen terkait seleksi CPNS di Kabupaten Muratara.
2. Dokumen terkait usulan formasi PNS Kabupaten Muratara
3. Dokumen bukti setoran uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta
4. Ditemukan 1 Pistol dan 1 senpi laras panjang beserta amunisi/peluru.
"Diserahkan penyidik Tipikor Polri kepada pihak Polres Lubuk Linggau," terang dia. (Ndw)