Jaksa Sebut Perbuatan Putra Menteri Syarief Hasan Rugikan Negara

JPU juga menyebut ada unsur merugikan negara yang dilakukan Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel dan masuk kategori pidana.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Okt 2014, 15:21 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan videotron Riefan Avrian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Riefan Avrian dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dalam tanggapannya, JPU menyanggah semua pernyataan putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan tersebut.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati tetap melanjutkan persidangan kasus ini, yakni dengan memeriksa saksi-saksi.

"Menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Riefan Avrian dengan memeriksa saksi-saksi," ujar Jaksa Mia Banulita di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2014).

Dalam tanggapannya, JPU juga menyebut ada unsur merugikan negara yang dilakukan Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel itu.‎ Perbuatan itu dinilai JPU sebagai perbuatan melawan hukum dan masuk kategori pidana.

JPU mengatakan, kasus korupsi ini akan dibuktikan selama persidangan, sedangkan keberatan kubu Riefan yang menyatakan kasus ini masuk ranah perdata merupakan pernyataan yang terlalu dini. Karena itu, JPU menyatakan telah menguraikan secara jelas dalam dakwaan kasus ini adalah kasus pidana.

"Materi tim penasihat hukum bahwa perkara terdakwa adalah murni perkara perdata terlalu prematur. Dalam surat dakwaan perkara a quo, penuntut umum telah sangat jelas menguraikan perbuatan materiil terdakwa bersama-sama dengan Hendra Saputra, Kasiyadi, dan Hasnawai Bachtiar," ujar jaksa Mia.

Mia menjelaskan, terkait pernyataan kubu Riefan soal tidak terjadi kerugian negara dalam kasus ini karena‎ PT Imaji Media sudah mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan proyek Rp 2,695 miliar, dijelaskan pengembalian itu merupakan tindak lanjut rekomendasi audit BPK soal kelebihan pembayaran buka audit perhitungan kerugian negara.

"Jumlah kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 5,392 miliar berdasarkan audit BPKP ditambah hasil perhitungan dari ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung," kata dia.

Terkait dengan keberatan tentang surat dakwaan yang tidak disusun secara cermat mengenai pasal-pasal yang dirumuskan, JPU mengeluarkan pembelaannya.‎ Jaksa mengaku, ada salah ketik terhadap rumusan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Kesalahan pengetikan yang sifatnya redaksional dan tidak mengakibatkan dakwaan menjadi batal demi hukum," ujar jaksa Andri Kurniawan menambahkan.

Karenanya, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi kubu Riefan serta menerima dakwaan jaksa. "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a  b KUHAP," ujar JPU. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya