Kini BUMN Tak Perlu Takut Hedging, BPK Siap Tanggung Jawab

Kemenkeu dan BI meluncurkan pedoman penyusunan SOP kegiatan lindung nilai (hedging) mata uang.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Okt 2014, 16:43 WIB
Kemenkeu dan BI meluncurkan pedoman penyusunan SOP kegiatan lindung nilai (hedging) mata uang.
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) meluncurkan pedoman penyusunan SOP kegiatan lindung nilai (hedging) mata uang.
 
Dengan SOP tersebut, diharapkan ada kepastian hukum bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerapkan hedging. Hedging adalah strategi trading untuk "membatasi" atau "melindungi" dana dari flktuasi nilai tukar mata uang.
 
Peluncuran tersebut dihadiri Menteri Keuangan Chatib Basri, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, BPK, Kementerian/Lembaga lain, serta beberapa perwakilan BUMN.  
 
Chatib mengungkapkan, pedoman penyusunan SOP ini berhasil disusun pemerintah setelah beberapa kali menggelar pertemuan.
 
 
SOP sangat bermanfaat bagi aktivitas hedging di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).  
 
"Isu persoalan BUMN takut melakukan hedging karena dianggap kerugian negara bisa diatasi. Sudah ada kepastian hukum, jadi BUMN kalau mau melakukan hedging nggak perlu gamang lagi," jelas dia di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Kamis (16/10/2014). 
 
Beberapa hal pokok dari petunjuk penyusunan SOP kegiatan lindung nilai, antara lain, pertama, kejelasan pengaturan atas struktur organisasi, tugas dan kewenangan dan tanggung jawab, organ, dan fungsi organisasi di BUMN atau K/L yang akan menangani kegiatan lindung nilai. 
 
Pokok SOP kedua, hal-hal yang perlu dilakukan pada setiap tahapan kegiatan lindung nilai, meliputi tahap persiapan transaksi, pelaksanaan transaksi, monitoring transaksi hingga penyelesaian transaksi, termasuk dokumentasi. 
 
Sementara Ketua BPK Rizal Djalil menambahkan lembaga ini berperan sebagai fasilitator. Dia mengimbau kepada seluruh perusahaan pelat merah supaya tidak ragu dalam menerapkan lindung nilai. 
 
"Kalau ada sedikit keraguan, tanyalah ke kami, ke Bareskrim atau ke Kejaksaan. Sebetulnya pedoman ini sangat jelas dan auditor kita juga sudah siap mengimplementasikan SOP ini. Kalau ada kesalahan dalam proses ini, saya yang akan bertanggung jawab," tegas dia. 
 
Sebelumnya dalam pertemuan koordinasi pertama antar Kementerian/Lembaga dan penegak hukum menyepakati kerugian (biaya) yang timbul dari hedging BUMN bukan kerugian negara sepanjang transaksi dilakukan secara konsisten, konsekuen dan akuntabel sesuai dengan ketentuan. (Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya