SBY: Pilkada Oleh DPRD Mengubah Jalannya Sejarah

Menurut SBY, bukan saatnya masyarakat dihadapkan dalam perubahan pelaksanaan pilkada dari yang langsung menjadi tidak langsung.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 16 Okt 2014, 15:28 WIB
Presiden SBY akan menyerahkan Perppu UU Pilkada kepada DPR. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan UU Pilkada dengan opsi pemilihan kepala daerah dilakukan DPRD. Tak setuju dengan opsi itu, Presiden SBY pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar pilkada tetap dilakukan secara.

Menurut SBY, bukan saatnya masyarakat dihadapkan dalam perubahan pelaksanaan pilkada dari yang langsung menjadi tidak langsung.

"‎Mengubah begitu saja, dari yang langsung ke kemudian diambil alih parlemen lokal itu juda sesuatu yang istilah saya sama saja mengubah jalannya sejarah, bahkan saya prbadi mengatakan itu kemuduran demokrasi kita," kata SBY di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (16/10/2014).

Beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam pemilihan pemimpin daerah, lanjut SBY, adalah mengenai sistem pemilihan yang lebih selektif. Hal itu perlu dilakukan mengingat SBY juga telah memberikan kekuasaan kepada daerah dengan otonomi yang terus ditingkatkan melalui koreksi-koreksi dalam Perpu tersebut.

"Agenda pembangunan daerah itu harus menjadi yang lebih relefan, untuk itu peningkatan kualitas demi menciptakan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah," kata SBY.

Selain itu, dirinya juga mengoreksi pemerintahannya selama 10 tahun, yang masih ada beberapa daerah memiliki kebijakan bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat.

Untuk itulah, SBY menganggap penolakan UU Pilkada melalui Perppu tersebut adalah keputusan yang tepat dan menjadi catatan positif di akhir masa jabatannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya