Bupati Tapteng Bonaran: Kami Prihatin Tudingan Wakil Ketua KPK BW

Pengacara Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran, Wilfrid menegaskan, kliennya tidak pernah menyebar fitnah atau opini menyesatkan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Okt 2014, 03:11 WIB
Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang resmi ditahan KPK, Jakarta, Senin (6/10/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang prihatin dengan tudingan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), yang dianggap menyebar fitnah. Tudingan itu dinyatakan Bambang terkait pelaporan dirinya oleh Bonaran.

Demikian dikatakan kuasa hukum Bonaran, Wilfrid FS. Dia mengatakan, seharusnya Bambang yang akrab disapa BW itu fokus terhadap masalahnya selaku salah satu pimpinan KPK dengan status terlapor.

"Kami prihatin dengan tudingan BW, karena seharusnya dia yang fokus dengan permasalahannya sekarang. Lagi pula, pengacara profesional seperti apa yang dimaksud BW? Apakah profesional seperti BW yang ketemu hakim dan membuat keterangan palsu?" kata Wilfrid di Jakarta, Kamis (16/10/2014).

Wilfrid menegaskan, kliennya tidak pernah menyebar fitnah atau opini menyesatkan. Sebab, fakta bahwa Bambang menyuap Akil Mochtar atau mereka berada dalam satu mobil menuju Pasar Minggu, terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Karenanya, tudingan Bambang kepada kliennya menyebar fitnah tidaklah mendasar.

"Bukan klien kami yang mengatakan BW menyuap AM (Akil Mochtar) atau satu mobil ke Pasar Minggu, tapi itu pengakuan AM di persidangan," ujar Wilfrid.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto‎ sebelumnya dilaporkan ke KPK. Laporan itu terkait penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2011 di MK. Di mana saat itu Bambang menjadi pengacar pihak pemohon pada perkara itu.

"Kita harapkan KPK memeriksa. Memanggil kedua belah pihak, kan begitu," ujar Bonaran usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu 15 Oktober kemarin.

Bambang dilaporkan berdasarkan pledoi atau nota pembelaan Akil Mochtar atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pengurusan sengketa Pilkada di MK dan tindak pidana pencucian uang. Kata Bonaran, dalam pledoi Akil disebutkan, Bambang pernah meminta tolong kepada Akil dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

"Pilkada Kotawaringin Barat itu kan kontroversial. Akil Mochtar mengatakan jangan sok bersihlah. Berarti ada yang kotor dong? Karena kotor makanya saya laporkan hari ini," ujar Bonaran.

Bonaran sendiri saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di MK.‎ Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa Pilkada di MK yang menjerat Akil.

‎Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

‎Terkait laporan itu, Bambang memberi komentarnya. Bambang membantah pernah menyuap Akil saat berprofesi sebagai pengacara seperti yang dilaporkan Bonaran ke KPK. Menurut Bambang, pernyataan Bonaran merupakan opini sesat.

"Itu opini yang menyesatkan. Saya tidak pernah semobil dengan Akil untuk urusan kasus suap-menyuap," ujar Bambang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya