Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memeriksa 5 pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Hubungan. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kemenhub di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.
Mereka adalah Riri Aryanti, Riyadi, Joni Turiska, Risky Nurul Arsy, dan Ajar Wiratningsih. Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan.
"Iya, mereka jadi saksi untuk tersangka BRK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2014).
KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.
Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan Budi dalam proyek di kementerian pimpinan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan itu diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.
Belakangan KPK juga menetapkan 2 orang lain sebagai tersangka pada kasus ini. Mereka adalah Sugiarto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Laut Kemenhub dan Irawan yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub.
KPK menjerat Sugiarto dan Irawan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Periksa 5 Anak Buah Mantan Menhub EE Mangindaan
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Kemenhub di Sorong, Papua tahun anggaran 2011
diperbarui 17 Okt 2014, 12:02 WIBBus ACLC (Anti Corruption Learning Center) itu merupakan bus hibah dari pemerintah Jerman senilai 1,2 miliar, Jakarta, (14/10/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: Petrokimia Gresik Lolos ke Grand Final
Jokowi Akan Hadiri Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono di Lapangan Banteng
Tinjau Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Warga
Segudang Masalah Diadukan Warga Karo, Bobby Nasution Siapkan Solusi
Tanda Kecanduan Gadget yang Perlu Diketahui, Waspadai Dampak pada Kesehatan
5 Hukuman Paling Kontroversial yang Pernah Diberikan pada Anak
Cara Melanjutkan Imunisasi yang Terlambat, Tanpa Harus Mulai dari Awal
Pimpin PBSI, Fadil Imran Terapkan Transformasi Modern Demi Kejayaan Bulu Tangkis Indonesia
Nenek Bisu 55 Tahun di Lampung Tewas Dibunuh Tetangga
Prabowo Siap Kirimkan Pasukan Penjaga Perdamaian PP ke Palestina
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Singgung soal Loyalitas saat Uji Kelayakan di DPR
Resep Jamu Tradisional Bahan Alami yang Ampuh Turunkan Kolesterol