Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Nur Asalam menolak gugatan praperadilan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono terkait penahanan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan mark up pengadaan bus Transjakarta.
"Hakim menolak secara keseluruhan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon," tegas Nur Aslam dalam putusannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2014).
Hakim dalam amar putusannya mempertimbangkan bahwa surat penahanan yang dikeluarkan jaksa penyidik Kejagung terhadap tersangka sudah sah menurut hukum.
Menyikapi putusan itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menyambut baik putusan hakim tersebut. Menurut Widyo penahanan terhadap Udar memang sudah sesuai prosedur.
"Memang, sah. Sah penahanan yang dilakukan penyidik," cetus Widyo di Kejagung, siang tadi.
Sebelumnya, Eggi Sudjana selaku pengacara Udar juga meminta hakim mengabulkan permohonan untuk menghadirkan saksi fakta, yakni Joko Widodo sesuai kewenangannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun hakim Nur Asalam juga menolak permohonan itu.
"Jangan lupa, kami sudah bersumpah tidak boleh memihak. Mohon maaf saya tidak mau melanggar sumpah saya. Jadi kalian bisa saya bohongi, tapi Tuhan tidak bisa saya bohongi," tegas Nur Asalam dalam persidangan pada Rabu 15 Oktober lalu.
Alasan Eggi menghadirkan Jokowi karena proyek pengadaan bus Transjakarta sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur sehingga yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah Jokowi.
"Maka kami ajukan juga dengan kesadaran hukum dari Jokowi sebagai gubernur untuk bertanggung jawab hadir dalam sidang memberikan keterangan bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan," pinta Eggi usai persidangan. (Mut)
Gugatan Praperadilan Eks Kadishub DKI Udar Pristono Ditolak Hakim
Hakim Nur Asalam menolak gugatan praperadilan Udar Pristono terkait penahanan dirinya sebagai tersangka dugaan mark up bus Transjakarta.
diperbarui 17 Okt 2014, 15:03 WIBMantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menghilangkan Komedo: Panduan Lengkap Perawatan Kulit Wajah
10 Tips Membeli HP Bekas Biar Nggak Ketipu, Wajib Simak Sebelum Transaksi
PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025, DPR Bilang Begini
Tips Menghilangkan Kutu Rambut: Panduan Lengkap dan Efektif
Cawagub Suswono Janji Tingkatkan Kesejahteraan Buruh dan Pengemudi Ojol di Jakarta
5 Kisah Artis yang Dilamar Tahun Ini Usai Lama Menjalin Cinta, Nadin Amizah Terbaru
CPU Adalah Apa? Mengenal Otak Komputer dan Peranannya dalam Teknologi Modern
Cara Merebus Jagung denga Waktu Ideal yang Ideal agar Tetap Bergizi
Sempat Berusaha Bunuh Diri, Istri di Pekanbaru Malah Tewas di Tangan Suami
Tips Agar Permukaan Bolu Mulus dan Sempurna, Mudah dan Praktis
Tips Membeli Laptop Bekas vs Baru: Panduan Lengkap Memilih dengan Tepat
Kisi-Kisi Materi SKB CPNS 2024 Kemenkeu