Liputan6.com, Jakarta - Penolakan praktik iklan sisipan yang dilakukan oleh PT XL Axiata Tbk dan PT Telkomsel masih terus bergulir. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memiliki beberapa opsi yang bisa diambil sebagai jalan tengah.
Salah satu opsinya ialah perusahaan penyedia konten dikenai biaya oleh operator selular untuk menggunakan jaringan yang dimilikinya. Sebab, saat ini para penyedia konten ataupun perusahaan over the top (OTT) hanya menjadi pengguna jaringan tanpa memberikan kontribusi terkait investasinya.
"Sebenarnya sah saja operator kalau mau membebani penyedia konten atau OTT yang menggunakan jaringannya untuk bantu pendanaan operator mengurusi infrastrukturnya," papar Riant Nugroho, Komisioner BRTI kepada tim Tekno Liputan6.com.
Solusi lain yang ditawarkan Riant ialah pembangunan jaringan dilakukan pemerintah supaya semua pihak dalam industri telekomunikasi bisa memanfaatkan hasilnya tanpa perlu mengeluarkan biaya investasi. Australia menjadi negara yang sudah melakukan sistem pembangunan jaringan oleh pemerintah dan hasilnya bisa dinikmati semua kalangan di industri telekomunikasi.
"Pembangunan jaringan dilakukan oleh pemerintah saja, jadi swasta nggak ikutan investasi soal jaringan telekomunikasi. Australia tidak membebankan biaya kepada layanan konten dan OTT karena uang pembangunan jaringan didapat dari dana rakyat," ungkap Riant lagi.
Namun, Nonot Harsono selaku anggota komisioner BRTI lainnya mengaku pesimistis jika tanggung jawab pembangunan jaringan dibebankan kepada pemerintah melalui anggaran belanja negara.
"Saya pesimistis kalau misalnya urusan bangun dan pemeliharaan jaringan dilakukan oleh pemerintah. Sekarang anggaran belanja kita lebih banyak dialokasikan untuk subsidi bahan bahar dibanding adopsi teknologi," ungkap Nonot.
Baik Nonot maupun Riant mengaku pihak BRTI belum mengambil sikap terkait penolakan iklan sisipan operator. Lembaga regulator telekomunikasi itu menyebutkan pihaknya masih akan menjalankan proses mediasi sebelum akhirnya mengambil sikap terbaik sebagai solusi.
Saat ini, penolakan praktik iklan sisipan yang dilakukan oleh XL dan Telkomsel datang dari para penyedia konten yang tergabung dalam asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) dan asosiasi digital Indonesia (IDA).
Beberapa asosiasi lain yang ikut menolak praktik iklan sisipan oleh operator yakni APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pacific Advertising Media), dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).
Ini Solusi Masalah Iklan Sisipan Operator dari BRTI
BRTI memiliki beberapa opsi yang bisa diambil sebagai jalan tengah terkait kontroversi iklan sisipan operator.
diperbarui 17 Okt 2014, 18:15 WIBPraktek intrusive ads dianggap sebagai upaya hijacking (pembajakan) atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Logistik Adalah: Pengertian, Peran, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Apa Itu CVT Motor? Pelajari Sistem Transmisi Otomatis yang Revolusioner Ini
Cara Menghitung Luas Daerah yang Diarsir, Berikut Contoh Soalnya
Pengertian Negasi, Konsep Penyangkalan dalam Bahasa dan Logika
Jelang Timnas Indonesia vs Jepang, Shin Tae-yong Beri Pesan Ini untuk Jaga Mental Pemain
Prudential Indonesia Raih Pendapatan Premi Rp15,5 Triliun di Kuartal III 2024
Senator AS Ini Berencana Tukar Sebagian Cadangan Emas AS jadi Bitcoin
Desalinasi Adalah: Teknologi Pengolahan Air Laut Menjadi Air Tawar
Pengertian Negosiasi, Teknik, dan Manfaatnya yang Penting Dipelajari
Dibawa TDA Luxury, MV Agusta Kembali Dijual di Indonesia
WBC Adalah Pemeriksaan Sel Darah Putih, Ini Fungsi dan Prosedurnya
Neon Box Adalah Media Promosi Efektif, Simak Penggunaan dan Manfaatnya