Liputan6.com, Jakarta - Penolakan praktik iklan sisipan yang dilakukan oleh PT XL Axiata Tbk dan PT Telkomsel masih terus bergulir. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memiliki beberapa opsi yang bisa diambil sebagai jalan tengah.
Salah satu opsinya ialah perusahaan penyedia konten dikenai biaya oleh operator selular untuk menggunakan jaringan yang dimilikinya. Sebab, saat ini para penyedia konten ataupun perusahaan over the top (OTT) hanya menjadi pengguna jaringan tanpa memberikan kontribusi terkait investasinya.
"Sebenarnya sah saja operator kalau mau membebani penyedia konten atau OTT yang menggunakan jaringannya untuk bantu pendanaan operator mengurusi infrastrukturnya," papar Riant Nugroho, Komisioner BRTI kepada tim Tekno Liputan6.com.
Solusi lain yang ditawarkan Riant ialah pembangunan jaringan dilakukan pemerintah supaya semua pihak dalam industri telekomunikasi bisa memanfaatkan hasilnya tanpa perlu mengeluarkan biaya investasi. Australia menjadi negara yang sudah melakukan sistem pembangunan jaringan oleh pemerintah dan hasilnya bisa dinikmati semua kalangan di industri telekomunikasi.
"Pembangunan jaringan dilakukan oleh pemerintah saja, jadi swasta nggak ikutan investasi soal jaringan telekomunikasi. Australia tidak membebankan biaya kepada layanan konten dan OTT karena uang pembangunan jaringan didapat dari dana rakyat," ungkap Riant lagi.
Namun, Nonot Harsono selaku anggota komisioner BRTI lainnya mengaku pesimistis jika tanggung jawab pembangunan jaringan dibebankan kepada pemerintah melalui anggaran belanja negara.
"Saya pesimistis kalau misalnya urusan bangun dan pemeliharaan jaringan dilakukan oleh pemerintah. Sekarang anggaran belanja kita lebih banyak dialokasikan untuk subsidi bahan bahar dibanding adopsi teknologi," ungkap Nonot.
Baik Nonot maupun Riant mengaku pihak BRTI belum mengambil sikap terkait penolakan iklan sisipan operator. Lembaga regulator telekomunikasi itu menyebutkan pihaknya masih akan menjalankan proses mediasi sebelum akhirnya mengambil sikap terbaik sebagai solusi.
Saat ini, penolakan praktik iklan sisipan yang dilakukan oleh XL dan Telkomsel datang dari para penyedia konten yang tergabung dalam asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) dan asosiasi digital Indonesia (IDA).
Beberapa asosiasi lain yang ikut menolak praktik iklan sisipan oleh operator yakni APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pacific Advertising Media), dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).
Ini Solusi Masalah Iklan Sisipan Operator dari BRTI
BRTI memiliki beberapa opsi yang bisa diambil sebagai jalan tengah terkait kontroversi iklan sisipan operator.
diperbarui 17 Okt 2014, 18:15 WIBPraktek intrusive ads dianggap sebagai upaya hijacking (pembajakan) atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Italia: Inter Milan Cukur Cagliari, Atalanta Imbang dengan Lazio
Alih-Alih Merayakan Tahun Baru, Ustadz Adi Hidayat Sarankan Ini untuk Muslim, Simak Baik-Baik
Hasto Punya Video Pejabat Negara Terlibat Korupsi, Istana: Kalau Ada Disampaikan Saja
Kata Prabowo soal Banyak Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Liburan Natal dan Tahun Baru di Ambon, Pantai Natsepa Bisa Jadi Pilihan
Barokah Bisa Datang dari Hal Tak Terduga Kata Gus Baha, Ini Kuncinya
Mengenal Suku Bermata Biru dari Pedalaman Halmahera
Teknik Tidur Siang 10 Menit yang Bikin Tubuh Lebih Segar Saat Bangun
Prabowo Ungkap Banyak Menteri Khawatir Masuk Kabinetnya: Katanya Saya Galak
Benarkah Meniup Terompet Tahun Baru Memancing Malaikat Israfil Tiup Sangkakala Kiamat? Buya Yahya Menjawab
Prabowo: Koruptor Tak Rela Pemerintah Bersih-bersih, Kita Dibikin Isu Ini dan Itu
Nasi Ulam, Warisan Kuliner Betawi Unik dan Menggugah Selera