Cegah Korupsi Hutan, KPK Bikin Peraturan Bersama Lembaga Negara

Sejumlah kementerian dan lembaga Pemerintah melakukan tandatangan Peraturan Bersama (Perber) dengan KPK terkait masalah fungsi kawasan hutan

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Okt 2014, 15:12 WIB
Satu hari jelang pelaksanaan pemilu, KPK memasang banner raksasa bertuliskan "Pilih Yang Jujur" di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/4/14) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga Pemerintah melakukan tandatangan Peraturan Bersama (Perber) dengan KPK terkait masalah fungsi kawasan hutan. Sebab, kawasan hutan saat ini rawan berpotensi menimbulkan korupsi atau suap yang merugikan negara.

‎"Jadi hari ini telah ditandatangani yang namanya Perber terkait masalah fungsi hutan, agar ke depannya lebih terkoordinasi dengan baik dan tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan negara kita untuk masa depan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2014).

Chairul yang dalam kesempatan ini sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Kehutanan menuturkan, ‎tak dipungkiri dari permasalahan kawasan hutan banyak menimbulkan korupsi yang jumlahnya tak sedikit. Belum lagi masalah-masalah lain yang timbul dari kawasan hutan seperti konflik horizontal di masyarakat.

"Kita tahu masalah hutan timbulkan banyak masalah, bukan hanya korupsi, tapi juga konflik horizontal. Oleh karena itu Perber ini untuk hindari konflik horizontal, korupsi juga," ujar pria yang akrab disapa CT ini.

‎CT menjelaskan, Perber ini diinisiasikan oleh KPK yang melihat banyak permasalahan yang timbul terkait kawasan hutan. Nantinya Perber ini akan diundangkan oleh Menteri Kehukuman dan HAM sehingga mengikat.

Untuk itu, CT berharap, Perber ini dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul terkait dengan kawasan hutan. Karena, dengan begitu pemerintah bisa melakukan evaluasi hingga kawasan hutan bisa jauh lebih bermanfaat untuk kesejahteraan Indonesia ke depan.

"Dengan Perber ini diharapkan bisa banyak menyelesaikan masalah. Itu bisa nanti dievaluasi sehingga pada akhirnya nanti hutan bisa beri kemaslahatan bagi bangsa Indonesia," ujar pemilik Trans Corp itu.

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menambahkan, permasalahan kawasan hutan memang merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama-sama. Karenanya, Perber ini dibuat oleh KPK dengan sejumlah kementerian dan instansi pemerintah yang lain.

"Ini permasalahan mendasar. Pekerjaan yang harus kita selesaikan bersama. Ini pekerjaan berat," ujar Zulkarnaen.

Adapun, selain CT selaku Plt Menhut dan KPK, Perber ini ‎juga ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto, Inspektur Jenderal Kemendagri Maliki HS yang mewakili Mendagri Gamawan Fauzi, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya