Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga Pemerintah melakukan tandatangan Peraturan Bersama (Perber) dengan KPK terkait masalah fungsi kawasan hutan. Sebab, kawasan hutan saat ini rawan berpotensi menimbulkan korupsi atau suap yang merugikan negara.
"Jadi hari ini telah ditandatangani yang namanya Perber terkait masalah fungsi hutan, agar ke depannya lebih terkoordinasi dengan baik dan tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan negara kita untuk masa depan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2014).
Chairul yang dalam kesempatan ini sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Kehutanan menuturkan, tak dipungkiri dari permasalahan kawasan hutan banyak menimbulkan korupsi yang jumlahnya tak sedikit. Belum lagi masalah-masalah lain yang timbul dari kawasan hutan seperti konflik horizontal di masyarakat.
"Kita tahu masalah hutan timbulkan banyak masalah, bukan hanya korupsi, tapi juga konflik horizontal. Oleh karena itu Perber ini untuk hindari konflik horizontal, korupsi juga," ujar pria yang akrab disapa CT ini.
CT menjelaskan, Perber ini diinisiasikan oleh KPK yang melihat banyak permasalahan yang timbul terkait kawasan hutan. Nantinya Perber ini akan diundangkan oleh Menteri Kehukuman dan HAM sehingga mengikat.
Untuk itu, CT berharap, Perber ini dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul terkait dengan kawasan hutan. Karena, dengan begitu pemerintah bisa melakukan evaluasi hingga kawasan hutan bisa jauh lebih bermanfaat untuk kesejahteraan Indonesia ke depan.
"Dengan Perber ini diharapkan bisa banyak menyelesaikan masalah. Itu bisa nanti dievaluasi sehingga pada akhirnya nanti hutan bisa beri kemaslahatan bagi bangsa Indonesia," ujar pemilik Trans Corp itu.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menambahkan, permasalahan kawasan hutan memang merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama-sama. Karenanya, Perber ini dibuat oleh KPK dengan sejumlah kementerian dan instansi pemerintah yang lain.
"Ini permasalahan mendasar. Pekerjaan yang harus kita selesaikan bersama. Ini pekerjaan berat," ujar Zulkarnaen.
Adapun, selain CT selaku Plt Menhut dan KPK, Perber ini juga ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto, Inspektur Jenderal Kemendagri Maliki HS yang mewakili Mendagri Gamawan Fauzi, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji.
Cegah Korupsi Hutan, KPK Bikin Peraturan Bersama Lembaga Negara
Sejumlah kementerian dan lembaga Pemerintah melakukan tandatangan Peraturan Bersama (Perber) dengan KPK terkait masalah fungsi kawasan hutan
diperbarui 17 Okt 2014, 15:12 WIBSatu hari jelang pelaksanaan pemilu, KPK memasang banner raksasa bertuliskan "Pilih Yang Jujur" di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/4/14) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
14 Resep Olahan Singkong Kekinian yang Lezat dan Mudah Dibuat, Jadi Makin Mewah
Kurdi Suriah Berharap Dukungan dari AS di Bawah Kepemimpinan Donald Trump
Gibran Tinjau Revitalisasi Pasar Anyar di Banten
Nissan Batalkan Produksi SUV Listrik Kecil di Amerika, Ini Alasannya
Arti Alis Tebal Menurut Islam: Pandangan dan Hukumnya dalam Syariat
Prediksi Laga Serie A, AC Milan vs Parma 26 Januari 2025
VIDEO: Tanggapan Ketua KPK Soal Penangkapan Paulus Tannos
Pamerkan Keunggulan Mahasiswa dan Alumni, BINUS University Hadirkan Kolaborasi Unik di IIETE 2025
Menko Yusril: Paulus Tanos Ditangkap 2 Hari Lalu di Singapura
VIDEO: Geger! Babi Hutan Masuk Masjid saat Diburu Warga
Dengan Satu Kaki, Anggi Wahyuda Berhasil Capai Puncak Gunung Leuser
Badan Kurus Bukan Jaminan Bebas Kolesterol Tinggi dan Hipertensi