Hasil Revisi AD/ART PPP: Tersangka Korupsi di KPK Harus Mundur

Jika SDA tak mundur dari ketum PPP, maka AD/ART yang baru menyebut akan melengserkannya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 17 Okt 2014, 16:44 WIB
Suryadharma Ali

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PPP yang baru dan terpilih secara aklamasi di Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuzy (Romi) langsung terbang menuju Pesantren AL Anwar, Rembang, Jawa Tengah. Tujuannya melaporkan hasil Muktamar VIII berikut hasil pembahasan AD/ART yang baru.

Dalam AD/ART yang baru tepatnya terbutir di Pasal 10 ayat 2, berbunyi baik kader atau yang menjabat di struktural partai jika terjerat kasus korupsi diimbau untuk mundur.

"Tersangka korupsi harus mundur," kata Ketua tim revisi AD/ART Soleh Amin di Surabaya, Jumat (17/10/2014).

Pernyataan senada juga diungkapkan Ketua Steering Committee Muktamar Rusli Effendi. Dia menyatakan jika kader atau elite partai yang tergabung dalam Partai Kabah tak juga mundur akan ada penegasan dalam pasal 2 ayat 10 tadi.

Pasal tersebut, tegas dia, hanya berlaku bagi tersangka korupsi yang tengah ditangani KPK. Hal itu mengingat penyelidikan KPK tidak mengenal SP3.

"Jadi ada pasal yang mengatur tersangka korupsi harus mundur. Pasal 10 dijelaskan juga dimundurkan. Ketentuannya juga berhenti dari jabatan struktural. Kenapa KPK? Karena nggak ada SP3," terang Rusli.

Status Suryadharma Ali (SDA) saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proses penyelenggaraan haji 2012. Meski begitu, Rusli mengatakan soal hasil AD/ART yang baru, belum disampaikan kepada Suryadharma Ali. Ia akan memberikan informasi itu kepada SDA.

"Ya tapi diimbau tahu diri," tandas Rusli. (Ein)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya