Liputan6.com, Sambas - Malaysia akhirnya mencabut tiang pancang rambu suar di Tanjung Datuk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat yang sebelumnya menuai kontroversi. Hal itu dikonfirmasi Asisten Intel Kodam XII/Tanjungpura, Letnan Kolonel A Rizal.
"Pencabutan tiang rambu suar itu berlangsung hingga tiga hari, mulai dari proses pengecekan hingga penarikan dengan menggunakan kapal Malaysia, yang terpantau kamera pengawas online yang terpasang di lokasi dan disambungkan ke Pangkalan TNI AL Pontianak," kata A Rizal di Pontianak, Selasa (21/10/2014).
Dia menjelaskan, Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Toto Rinanto telah meninjau langsung ke Tanjung Datuk terkait pembongkaran tiang pancang rambu suar tersebut.
"Sejak Jumat (17/10), tim intel gabungan dari Kodam XII/Tanjungpura, BAIS TNI, dan Pangkalan TNI AL Pontianak telah berkonsolidasi dan evaluasi di Tanjung Datuk," ujarnya.
Dia menjelaskan, proses pembongkaran rambu suar itu merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia dan Kemenlu Malaysia pada 26 Mei 2014.
Dalam perundingan tersebut, Malaysia mengakui telah membangun tiang pancang rambu suar di perairan Tanjung Datuk, dan menyetujui menghentikan pembangunan serta membongkarnya.
Pembangunan rambu suar tersebut sebelumnya mengundang kontroversi di Tanah Air. Malaysia kedapatan membangun tiga tiang pancang setinggi 13 meter di perairan Tanjung Datuk, yang secara koordinat masuk wilayah Indonesia. Tiang tersebut kemudian dicat warna merah putih yang diduga dilakukan oleh TNI.
Tanjung Datuk merupakan wilayah perbatasan negara dengan Malaysia di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Titik ikat dan patok batas di areal Tanjung Datuk, termasuk wilayah Gosong Niger di wilayah laut dan Camar Wulan di wilayah darat, Provinsi Kalimantan Barat dengan Negara Bagian Sarawak (Federasi Malaysia) sampai sekarang masih bermasalah karena belum ada kesepakatan secara detail. (Ant/Ein)
Malaysia Akhirnya Cabut Tiang Pancang di Tanjung Datuk Kalbar
Proses pembongkaran tiang pancang rambu suar itu merupakan hasil kesepakatan antara Kemenlu Indonesia dan Kemenlu Malaysia.
diperbarui 21 Okt 2014, 11:51 WIBProses pembongkaran tiang pancang rambu suar itu merupakan hasil kesepakatan antara Kemenlu Indonesia dan Kemenlu Malaysia (Liputan6.com/Raden AMP)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Konten Video yang Menarik dan Menghasilkan Bagi Pemula
BLK Disebut Jadul, Imam Ingin Hadirkan Kreatif Hub di Depok
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS 2024 BPKP, Simak di Sini
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma Segitiga: Panduan Lengkap
Waspadai Bahaya Kencing Berdiri, Ini Penelitian Terbaru Posisi Terbaik BAK
Kisah Pasangan di China Sengaja Ingin Punya Banyak Anak dengan 12 Shio
Cara Membuat Kotak Pensil yang Mudah dari Berbagai Bahan Bekas
Cara Poles Mobil: Panduan Lengkap Merawat Eksterior Kendaraan
Cara Perkenalan Saat Interview: Panduan Lengkap Membuat Kesan Pertama Mengesankan
Raih Gelar Doktor Honoris Causa, Irwan Hidayat Cerita Jatuh Bangun Bikin Sidomuncul Mendunia
Setelah Indonesia, Honda CUV e: Sasar Pasar India
Timnas Indonesia Kalah 2 Kali Beruntun di Kualifikasi Piala Dunia, Pelatih Arab Saudi: Peluang Masih Terbuka