Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Muhammad Taufik menyebut Ahok belum tentu bisa menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta. Meski dia saat ini sudah berstatus Pelaksana tugas (Plt) Gubernur.
"Ahok belum tentu jadi gubernur DKI. Karena UU No 29 Tahun 2007 dan No 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Menurutnya, UU No 32 tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 sudah diterbitkan oleh mantan Presiden SBY beberapa waktu lalu. Sementara, Taufik menjelaskan UU No 29 Tahun 2007 tidak mengatur mengenai perubahan paruh waktu posisi gubernur.
"Dalam UU itu (No 29 Tahun 2007) tidak diatur mengenai perpindahan gubernur paruh waktu. Tidak dituliskan di sana bagaimana kelanjutannya bila kenyataannya gubernur mangkat atau mengundurkan diri," tutur dia.
Taufik menyebutkan Perppu 1 Tahun 2014 Pasal 174 menyebutkan Gubernur pengganti pejabat sebelumnya dipilih melalui DPRD dan calonnya diajukan oleh partai pengusung. Sementara, Ahok telah keluar dari Partai Gerindra yang mengusungnya pada Pilkada DKI 2 tahun lalu.
Dalam Pasal 174 ayat (2) tertulis apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.
Selanjutnya, kata Taufik, di ayat (3) dituliskan Gubernur hasil Pemilihan melalui DPRD Provinsi meneruskan sisa masa jabatan Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan. Di ayat (4) tertuang bahwa Apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dicalonkan dari fraksi atau gabungan fraksi, fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan mengusulkan 2 orang Calon Gubernur kepada DPRD Provinsi untuk dipilih.
Dan terakhir ayat (5) tertuli, apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berasal dari perseorangan, fraksi atau gabungan fraksi yang memiliki kursi di DPRD Provinsi paling sedikit 20% dari jumlah kursi atau memiliki paling sedikit 25% dari suara sah mengusulkan 2 orang Calon Gubernur kepada DPRD Provinsi untuk dipilih.
"Artinya, Ahok sudah tidak punya posisi apapun di Jakarta. Dia (Ahok) tidak berhak lagi atas jabatan apapun. Ahok bukan siapa-siapa lagi," tandas Taufik. (Ein)
Taufik Gerindra: Ahok Belum Tentu Jadi Gubernur DKI
Gerindra menilai langkah Ahok untuk menjadi gubernur DKI akan terbentur dengan Perppu SBY.
diperbarui 21 Okt 2014, 16:10 WIBWakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Demokrat M Taufik.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Tujuan Kampanye dan Implementasinya dalam Pemilu
Diet Intermittent Fasting Bisa Bikin Pertumbuhan Rambut Jadi Lambat, Kok Bisa?
Top 3: Heboh PPN Naik 12 Persen, Apa Tujuan Pemerintah?
Update Android 15 Bikin Notifikasi Smartphone Tak Muncul di Phone Link
Top 3 Islami: Cara Mudah jadi Orang Sholeh Menurut Gus Baha, Waktu Pasti Terjadinya Kiamat Penjelasan UAH
Apa yang Dimaksud dengan Gagasan Pokok: Pengertian, Ciri, dan Cara Menemukannya
Apa yang Dimaksud dengan Analisis Data: Pengertian, Jenis, dan Prosesnya
Cuaca Hari Ini Selasa 17 Desember 2024: Siang Jabodetabek Seluruhnya Akan Hujan Ringan
Tujuan Descriptive Text: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkap
Metzeler Recall Ban Tourance Next dan Next 2 Akibat Alami Masalah Keausan
Apa yang Dimaksud dengan Hak Cipta: Pengertian, Jenis, dan Perlindungannya
17 Desember 1967: PM Australia Harold Holt Hilang Misterius Saat Berenang, Jasadnya Tak Pernah Ditemukan