Liputan6.com, Pretoria - Atlet Olimpiade asal Afrika Selatan Oscar Pistorius divonis lima tahun penjara karena membunuh kekasihnya Reeva Steenkamp pada 2013 lalu. Dalam putusannya, Hakim Thokozile Masipa mengatakan ingin mewujudkan keseimbangan sehingga hukuman adil tetapi mempertimbangkan belas kasihan.
"Menjatuhkan hukuman adalah mencapai keseimbangan yang tepat. Menjatuhkan hukuman bukan tindakan yang sempurna," kata hakim dalam sidang di Pretoria yang dikutip BBC, Selasa (21/10/2014).
Hakim juga menjatuhkan hukuman percobaan selama tiga tahun atas kepemilikan senjata api.
Atlet lari berkaki palsu tersebut dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan tidak berencana, tetapi dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana ketika ia menembak Reeva Steenkamp yang menyelinap ke pintu kamar mandi di rumahnya di Pretoria tepat pada Hari Valentine tahun lalu.
Dia menegaskan dirinya menembak karena mengira ada orang lain yang membobol rumahnya dan kemudian bersembunyi di kamar mandi.
Vonis lima tahun ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Pistorius dihukum 10 tahun penjara.
Pistorius, pria 27 ini tercatat sebagai pelari berkaki palsu yang menjadi atlet pertama yang terjun baik di Olimpiade maupun di arena Paralimpiade. Steenkamp, wanita berusia 29 itu adalah seorang model dan bintang televisi. (Ans)
Bunuh Kekasih, Atlet Oscar Pistorius Divonis 5 Tahun Penjara
Hakim juga menjatuhkan hukuman percobaan selama tiga tahun atas kepemilikan senjata api.
diperbarui 21 Okt 2014, 19:36 WIBOscar Pistorius mendengarkan putusan hakim di pengadilan Pretoria.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Berorganisasi, Manfaat, dan Pentingnya bagi Pengembangan Diri
Bisakah Cicil Rumah dan Kendaraan Sekaligus? Begini Jawabannya!
Hasil BWF World Tour Finals 2024: Dejan/Gloria Ditaklukkan Ganda Malaysia
Ridwan Kamil dan Dharma Kun Tidak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta, Pramono: Terima Kasih
Ryu Nugraha Kiper Berdarah Indonesia di Jepang Putuskan Pensiun, Ternyata Ini Alasannya
Memahami Grafik Fungsi, Komponen, dan Cara Menggambarnya yang Mudah
Kasus Tom Lembong, Kejagung Masih Tunggu Hasil Hitung Kerugian Negara
Manchester United Coba Rekrut Gelandang Dortmund, City Dihajar Juventus
Penerbitan Nomor Induk Berusaha 99% Didominasi UMKM, Ini Buktinya
Top 3 Tekno: Merger XL Axiata-Smartfren Jadi Sorotan
Dalang Ki Warseno Slenk Tutup Usia
VIDEO: Israel Rilis Video Tentara Beroperasi di Suriah