Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani bersaksi dalam kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari sidang itu, terungkap, penganiayaan dengan menyetrum Sara merupakan kesepakatan keduanya.
"Sudah sepakat. Begitu masuk nanti langsung disetrum," kata Hafitd di ruang sidang, Selasa (21/10/2014).
Rencana itu, kata dia, sempat terhambat karena Sara tiba-tiba saja turun dari mobil lantaran terburu-buru masuk kelas untuk presentasi di tempat kursusnya. Tapi, keduanya tidak kehabisan akal.
Hafitd meminta Assyifa untuk turun dan mengejar Sara yang menuju ke kelas. Assyifa berpura-pura menangis karena baru saja berkelahi dengan Hafitd. Hal itu membuat Sara iba dan kembali ke mobil untuk menemani Assyifa bertemu Hafitd.
Di sinilah awal mula penganiayaan itu dilakukan. Begitu Sara masuk ke mobil, Hafitd lalu menyetrum Sara dengan alat setrum sebesar 3.800 kv. Hafitd menyetrum di bagian perut dan lutut hingga 3 kali. Assyifa lalu menyambut dengan menjambak rambut Sara hingga tersungkur. Lalu diiikuti dengan rangkaian penganiayaan lainnya hingga tewas.
Ketua Majelis Hakim, Absoro, menanyakan apa yang membuat Hafitd terus menerus menganiaya Ade Sara tanpa ampun. Dia hanya mengaku kesal.
"Nggak tahu kenapa badan saya kayak makin kesel terus mukul, nyetrum, nyekik," jawab Hafitd.
Hafitd: Saya Sepakat dengan Assyifa Setrum Ade Sara
Hafitd dan Assyifa menyetrum Ade Sara lantaran kesel.
diperbarui 21 Okt 2014, 21:51 WIBTerdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Jung Ho Yeon, Duta Merek Barang Mewah Kelas Dunia hingga Aktris Korea Terpopuler di Instagram usai Main Squid Game
Daftar Pemenang Indonesian Music Awards 2024, Lesti Kejora Borong Tiga Piala
Sejumlah Investor Teken Kerja Sama dengan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
Cak Imin Sebut Surat Dukungan Prabowo untuk RK-Suswono Tak Langgar Masa Tenang
Sumilangeun Adalah: Memahami Nyeri Haid dan Cara Mengatasinya
VIDEO: Dharma Pongrekun Bakal Nyoblos di TPS 31 Lebak Bulus
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Panduan Lengkap dan Bermanfaat
Satu Hari Jelang Pencoblosan, KPU DKI Jakarta Distribusikan Logistik Pilkada 2024
Sinopsis Berhenti di Kamu (2021): Film Romantis Tentang Perjalanan Cinta, Tayang di Vidio
Sempat Mundur dari Jabatan Wakil Bupati, Lucky Hakim Yakin Menang sebagai Calon Bupati Indramayu 2024
Cara Membersihkan File Sampah di HP Agar Performa Optimal
Tanda Mimpi Gigi Atas Copot Apa? Ketahui Mitos dan Faktanya