Wakapolri: Anggota Polri yang Jadi Menteri Harus Mundur

Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti mengatakan pati Polri yang menjadi menteri harus mengundurkan diri dari anggota kepolisian.

oleh Rinaldo diperbarui 22 Okt 2014, 05:46 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti mengatakan perwira tinggi polisi yang menjadi menteri, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari anggota kepolisian.

"Ya prosedurnya harus mengundurkan diri dari kepolisian, pensiun dini," kata Badrodin saat dihubungi wartawan di Jakarta, terkait isu yang beredar bahwa ada 2 nama perwira tinggi Polri yang masih aktif masuk ke daftar calon anggota kabinet, Selasa (21/10/2014).

Komjen Pol Budi Gunawan dan Irjen Pol Syafruddin diisukan ada dalam daftar sejumlah calon menteri yang diajukan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa rekam jejaknya.

Budi Gunawan saat ini merupakan Kepala Lembaga Pendidikan (Kalemdik) Polri. Sementara Syafruddin menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Badrodin mengatakan, sejauh ini belum ada komunikasi antara pihak Polri dan Istana. Pihaknya juga belum mengonfirmasi kepada Budi maupun Syafruddin terkait isu ini. "Belum, beritanya juga belum jelas," kata dia.

Meski demikian, pihaknya menyambut gembira bila ada pati Polri yang terpilih untuk menjadi menteri. "Kalau ada yang terpilih, ya senang juga," ujar Badrodin. (Ant)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya