Langgar Kode Etik, Wakajati dan Aspidsus Kejati Sulsel Dicopot

Keduanya diduga bertemu pihak yang berperkara dalam perkara pidana umum reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 22 Okt 2014, 08:28 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Fri Hartono dicopot dari jabatannya. Keduanya diduga bertemu pihak yang berperkara dalam perkara pidana umum reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan.

"Berdasar inspeksi kasus yang diadakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), kedua pejabat itu terbukti melanggar kode etik dan dimutasi masing-masing dari jabatannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Jakarta, Selasa (21/10/2014).

Berdasar surat Keputusan Jaksa Agung No: Kep-175/A/JA/10/2014 tanggal 16 Oktober 2014, Kadarsyah dicopot dari Wakajati Sulsel menjadi Koordinator pada Jampidum. Posisinya digantikan Heru Sriyanto yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jamintel.

Sedangkan Fri Hartono kini menjabat Kabid Program pada Kabadiklat Kejagung. Posisinya sebagai Aspidum Kejati Sulsel digantikan M Yusuf yang dipromosi dari Kajari Medan.

Kasus pelanggaran kode etik Kadarsyah dan Yusuf bermula ketika keduanya diduga menerima gratifikasi masing-masing berupa mobil Toyota Alphard seharga Rp 1,8 miliar dan Honda Freed seharga Rp 300 juta terkait penanganan kasus reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan.

Kajati Sulsel Suhardi yang merupakan mantan Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga turut diperiksa dalam kasus tersebut.

Dalam perkembangannya, Jamwas Mahfud Manan menilai keduanya tidak terbukti menerima gratifikasi namun dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan mengadakan pertemuan dengan tersangka kasus tersebut yaitu, pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jeng Tang yang hingga kini perkaranya masih bolak-balik dari Kejati Sulsel dengan Polda Sulsel. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya