KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, (21/10/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
KPU dan Bawaslu menyepakati untuk segera menindaklanjuti Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Jakarta, (21/10/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sebagai tindak lanjut atas Perpu tersebut, KPU mulai menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara langsung dengan serentak, Jakarta, (21/10/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Berdasarkan diskusi KPU dan Bawaslu, pilkada serentak akan dilaksanakan pada bulan September 2015, Jakarta, (21/10/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Namun, KPU memutuskan akan menghentikan persiapan jika Perppu tersebut ditolak DPR, Jakarta, (21/10/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dalam acara tersebut, hadir seluruh komisoner KPU dan komisioner Bawaslu, Jakarta, (21/10/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, (21/10/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)