Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan 5 petugas kebersihan Jakarta International School (JIS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar. Dalam sidang itu Jaksa Penuntut menghadirkan saksi dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
"Rencana sidang jam 11.00 WIB sudah hadir. Dengan agenda pemeriksaan saksi BAP dari forensik di RSCM," kata Pengacara Virgiawan Amin dan Agun Iskandar, Saut Irianto Rajagukguk, kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Sidang akan menghadirkan dr Oktavinda Safitry SpF dari RSCM sebagai saksi. "Kita hadirkan saksi meringankan juga. Tapi, kalau saksi-saksi nggak hadir sidang bisa batal, kemarin Senin (20 Oktober) sidangnya batal karena jaksa tidak bisa hadirkan saksinya. Rencananya 3 saksi dari RSCM," ujar dia.
Sementara itu ahli Forensik dari Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia (AIFI) dokter Ferryal Basbeth SAF menilai, perkara kasus JIS ini sangat lemah dan terkesan dipaksakan. Sebab dalam kasus pedofilia pelakunya hanya 1 dan korbannya banyak.
"Sementara dalam kasus JIS, korbannya 1 pelakunya banyak. Sejak awal kasus ini muncul, alat buktinya lemah," kata Ferryal.
Ia menilai, dari rekam medis yang telah ditunjukkan sejumlah saksi di persidangan tidak menunjukkan adanya sodomi. "Dengan frekuensi sodomi sebanyak itu mustahil kondisi lubang pelepas korban masih normal. Saya sudah lihat hasil visumnya dan kasus ini cenderung dipaksakan, tidak ada fakta medis yang mendukung sodomi itu terjadi," tegas Ferryal.
Ferryal menambahkan, dengan fakta medis yang lemah dan dugaan adanya penyiksaan serta tindak kekerasan terhadap para terdakwa, kasus ini akan semakin sulit untuk dibuktikan.
"Untuk membuktikan melalui tes DNA juga lebih sulit. Selain belum ada alatnya, pemeriksaan medis yang sudah dilakukan sudah jelas, tidak ada kerusakan pada lubang pelepas korban," papar dia.
Hasil Visum
Advertisement
Berdasarkan hasil visum pengacara terdakwa JIS, Patria M Zen, dari hasil visum RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014, pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban AK (6) tidak ditemukan luka lecet/robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.
Kemudian hasil visum RSPI No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus MAK tidak menunjukkan adanya kelainan.
Kedua hasil visum tersebut juga memperkuat laporan dari klinik SOS Media tanggal 22 Maret 2014. Dari hasil pemeriksaan terhadap AK disimpulkan bahwa si anak tidak mengalami kekerasan seksual.
Fakta medis tersebut bertolak belakang dengan cerita yang tertulis dalam BAP para terdakwa. Dalam BAP disebutkan selama periode Desember 2013-Maret 2014, korban AK (6) diduga telah mengalami sodomi sebanyak 13 kali.
Dalam kasus JIS, 5 petugas kebersihan JIS ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial dan Afrisca. Satu lagi petugas kebersihan yang juga dituduh terlibat dalam kasus ini yaitu Azwar, meninggal ketika dalam penyidikan Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan 2 guru sekolah elite itu sebagai tersangka. Ke 2 guru itu pun sudah ditahan di Polda Metro Jaya. (Mut)
Baca Juga