Buruh Revisi Tuntutan Kenaikan UMP 2015 Usai Ditolak Ahok

Presiden KSPI, Said Iqbal menuturkan, pihaknya merevisi kenaikan UMP 2015 usai mendapatkan penolakan dari Plt Gubernur Jakarta Ahok.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Okt 2014, 15:25 WIB
Para buruh juga meminta Jakarta tidak menyetujui penangguhan upah dan menolak sistem kerja outsourcing, (2/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Usai mendapatkan penolakan dari Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait tuntutan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2015 sebesar 30 persen, massa buruh sepakat untuk merevisi besaran tuntutan UMP tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal membenarkan, soal penolakan oleh Ahok tersebut. Namun menurut Said, Ahok tetap mempertimbangkan untuk menaikan besaran perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk DKI Jakarta.

"Kemarin sudah pertemu dengan Pak Ahok, yang didiskusikan soal KHL. Tapi memang tidak mungkin 30 persen, jadi permintaan sudah direvisi oleh buruh," ujar Said saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Dia menjelaskan, angka kompromi kenaikan UMP 2015 DKI Jakarta yang diajukan oleh buruh saat ini yaitu sebesar sebesar Rp 3 jutaan atau naik 22,9 persen. Angka tersebut dinilai sejalan dengan hasil survei yang dilakukan Dewan Pengupahan di wilayah Pasar Blok A, Jakarta Selatan.

"Perhitungan yang masuk akal oleh Dewan Pengupahan adalah yang dilakukan di Pasar Blok A yang sebesar Rp 3.051.177. Sedangkan KHL yang selama ini digunakan itu merupakan hasil perhitungan BPS (Badan Pusat Statistik) dan tanpa survei langsung, hanya gunakan asumsi," lanjut dia.

Said menilai, selama ini hasil hitungan BPS soal besaran KHL DKI Jakarta tidak masuk akal. Dia mencontohkan soal hitungan KHL untuk konsumsi air sebesar Rp 9 ribu per bulan atau hanya setara dengan 3 botol air mineral ukuran sedang.

"Itu belum buat MCK. Kalau hitungan kita paling tidak butuh 4 galon, kalau hitungan Rp 13 ribu per galon berarti nilainya paling tidak Rp 52 ribu per bulan untuk minum dan untuk MCK dari melalui air PAM sebulan sekitar 60 ribuan," katanya.

Selain itu, yang tidak masuk akal yaitu perhitungan KHL untuk rekreasi yang dipatok hanya sebesar Rp 1.600 per bulan, sedangkan untuk naik kendaraan umum minimal butuh Rp 3 ribu dalam sekali jalan.

"Yang masuk akal itu minimal untuk menonton bioskop Rp 50 ribu. Nah Pak Ahok akui itu aneh. Sekarang sedang dihitung bersama dengan Pak Ahok dan Dewan Pengupahan untuk UMP 2015, itu sedang ditunggu hasilnya," tandasnya. (Dny/Ahm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya