Berkas Perkara Tersangka 2 Guru JIS Masih Diteliti

Kejaksaan Tinggi Jakarta sudah menyiapkan tim khusus menyusun dakwaan 2 guru JIS untuk dibawa ke proses persidangan.

oleh Edward PanggabeanHanz Jimenez Salim diperbarui 22 Okt 2014, 15:50 WIB
Laporan demi laporan kasus kekerasan anak di JIS terus masuk ke KPAI. Di duga masih ada predator sang anak yang masih bebas berkeliaran.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, berkas perkara 2 guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi tersangka kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap muridnya segera rampung.

"Dalam waktu dekat ini berkas bisa diterima Kejaksaan (P21)," kata Heru di Polda Metro Jaya, Rabu (22/10/2014).

Heru menambahkan, saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menyiapkan tim khusus dalam menyusun dakwaan atas kasus tersebut, sehingga nantinya dapat diproses ke pengadilan. "Mereka juga sudah siapkan tim khusus menyusun dakwaan dibawa ke proses persidangan. Jaksa yang dipilih sudah satu persepsi hukum dengan penyidik," tambah Heru.

Heru mengatakan, dalam menyusun berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menimbang dari beberapa persyaratan formil dan materil. Dari pertimbangan formil dan materil itu nantinya dapat menjadi syarat pembuktian menjerat kedua tersangka sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Untuk kedua tersangka, pembuktian sesuai KUHAP, tidak bisa hanya keterangan satu saksi," ucap Heru.

Sementara, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas dari Polda Metro Jaya tersebut. Kepala Kejati DKI Jakarta M Adi Toegarisman mengakui jika berkas perkara tersebut telah 2 kali bolak balik.

"Itu 2 kali bolak balik. Sekarang sudah ada di kita. Kita akan teliti ulang," kata Adi di temui Kejaksaan Agung.

Adi engan buru-buru melakukan penelitian terhadap berkas perkara dua tersangka ini, sebab, penelitian itu dilakukan dalam rangka untuk persiapan pembuktian, supaya nanti bisa lancar saat masuk ke pengadilan.

"Ya kita kan meneliti dalam rangka persiapan pembuktian. Jangan sampai ada kelemahan-kelemahan formil dan materil," ujar Adi.

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, itu menegaskan tidak ada kendala yang dihadapi Kejati DKI Jakarta dalam memproses berkas tersebut. "Saya kira itu bukan kendala. Itu adalah proses," tegas Adi.

Polda Metro Jaya menahan 2 guru Jakarta International School (JIS), yakni Neil Bentlemen dan Ferdinand Tjiong dalam kaitan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada 15 Juli 2014. Keduanya dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya