Liputan6.com, Jakarta - Upaya banding yang diajukan office boy (OB) terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Hendra Saputra ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Keputusan itu menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor yang menjatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada office boy PT Rifuel yang diangkat jadi direktur PT Imaji Media itu.
"Menolak permohonan banding dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Hatta dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Salah satu penasihat hukum Hendra, Ahmad Taufik mengatakan, akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya soal putusan banding ini, apakah lanjut ke upaya hukum selanjutnya, yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
"Kita akan konsultasi ke Hendra, apakah dia mau kasasi atau tidak. Kita akan konsultasi dulu dalam waktu dekat," ujar Taufik.
"Kalau jaksa kasasi, kami akan kasasi juga," imbuh dia.
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhi vonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa Hendra Saputra dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2011.
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Hendra dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hendra yang tak tamat sekolah dasar itu juga dinyatakan majelis hakim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian. Majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati itu menilai, Hendra hanyalah korban rekayasa Riefan agar mendapatkan proyek pengadaan videotron.
Sebab, Hendra yang merupakan office boy PT Rifuel diangkat menjadi Direktur PT Imaji Media oleh Riefan, putra mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hassan. (Mut)
Advertisement