Liputan6.com, Jakarta - Istri anggota TNI, Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam, Anandira Puspita (AP) dinilai sejak awal sudah mengumbar permasalahan keluarga di media sosial. Hal itu disampaikan salah satu sumber dekat keluarga dokter TNI Lettu Agam.
Sumber yang enggan menyebutkan identitas itu menegaskan, sejak awal pihak keluarga Agam memang tidak ingin menanggapi persoalan itu. Ia melihat ada dua persoalan berbeda yang ramai dan viral.
Advertisement
"Pertama keluarga Agam tidak terlibat dengan penahanan Anandira yang terjerat ITE. Dira terjerat ITE karena mem-blow up BA, perempuan teman Agam melalui salah satu media sosial. Kedua masalah yang terkait dugaan perselingkuhan yang kini sudah ditangani instansi tempat Agam bekerja," ujar keluarga, melalui keterangan tertulis, Selasa (16/4/2024).
"Memang dari awal pihak keluarga (Agam) memang tidak ingin bersuara," sambung dia.
Menurutnya, pihak keluarga Lettu Agam tidak ingin membuat runyam dengan menyerang balik. Dia mengatakan, permasalahan ini sebenarnya ini masalah keluarga.
"Permasalahan bukan mohon maaf, bukan tindak pidana berat. Ini hanya permasalahan keluarga antara suami istri gitu loh. Sejak awal dari keluarga sudah menasehati kedua belah supaya ini bisa diselesaikan dengan baiklah," terang dia.
Ia menjelaskan, pertama apabila mau dirunut dari cerita awal, sebenarnya pernikahan Agam dengan Anandira ini tidak direstui. Sehingga proses menikahnya saja sudah banyak pertentangan, jadi seolah-olah seperti dipaksakan.
"Nah begitu sudah menikah, keluarga (Agam) sudah menerima, ya sudah kalau udah nikah nih udah udah sah nikah ya udah, mudah-mudahan bisa ke depannya lebih baik gitu. Istilahnya bisa sama-sama membina keluarga gitu loh," papar dia.
Istri Tidak Ikut Suami
Permasalahnya kemudian, lanjut dia, Anandira ini tidak ikut suami. Sejak awal tidak ikut Agam, padahal istri seorang tentara harus siap ditempatkan di mana saja.
"Padahal, kebetulan Dira ini ibu rumah tangga meskipun statusnya dokter. Namun bukan dokter yang praktik atau bekerja di sebuah instansi. Jadi seharusnya kewajiban istri mengikuti suami," ucap dia.
"Ketika Agam operasi, istrinya (Dira) juga tidak mendampingi. Sakit dan harus dioperasi pun itu tidak didampingi oleh istri. Muncul ramai di media, bukan dari pihak keluarga (Agam) tapi dari pihak sana juga yang memviralkan segala macam," sambungnya.
Persoalan itu, lanjutnya, dibawa ke ranah publik melalui media sosial oleh Dira, padahal secara instansi juga sudah diproses.
"Padahal saya tahu persis di TNI itu tidak tinggal diam kok. Sudah berjalan prosesnya, keluarga (Agam,red) juga tahu dan mengawal kasus ini juga gitu loh. Berharap sebenarnya ini masalah bisa diselesaikan dengan baik. Bukan dengan memviralkan gitu loh," ucap dia.
"Ini kan berita yang beredar, bisa lihat sendiri seolah-olah istri TNI memviralkan suaminya selingkuh ditahan padahal kan bukan itu kasusnya," sambungnya.
Advertisement
Akui Tak Pernah KDRT
Lalu soal KDRT yang muncul di persidangan, kata sumber dekat keluarga Agam, tidak pernah melakukan KDRT fisik, melainkan KDRT psikis karena memang tidak bertemu istrinya sebab berdinas di Atambua.
Terpisah, media ini sudah berupaya menghubungi Dira untuk konfirmasi via media sosial, namun belum mendapat jawaban. Di dalam bionya ia mengucapkan mohon maaf jika ada DM yang belum mendapat respons.
Di sisi lain, keluarga dari Agam yang enggan disebut namanya menegaskan tidak mau berkomentar soal hal-hal yang viral di media terkait Dira dan Agam. Pihaknya juga tidak akan menggelar jumpa pers untuk menyoal isu tersebut. Pihaknya menghormati proses hukum.
"Kami tidak mau intervensi karena menghormati proses hukum dan tidak mau diperlebar mengingat masih ada anak-anak yang harus dijaga perasaannya," tegasnya.
Kasus Istri Anggota TNI Viralkan Dugaan Perselingkuhan Suami Lewat Medsos, Justru Dikriminalisasi Jadi Pelanggaran UU ITE
Sebelumnya, belum lama ini publik gempar dengan berita perselingkuhan seorang anggota TNI, Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam dengan perempuan berinisial BA.
Istrinya, Anandira Puspita (AP) yang memviralkan perselingkuhan tersebut, kini justru jadi tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024, mengungkapkan bahwa istri anggota TNI itu bukan ditangkap karena melaporkan dugaan suaminya melakukan perselingkuhan.
Namun AP jadi tersangka karena keterlibatannya dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di sebuah akun media sosial.
"Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," sebut Kombes Pol Jansen seperti dikutip dari Antara.
Adapun perkara dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Lettu Agam dengan seorang wanita lain ditangani oleh Pomdam (Polisi Militer) Udayana, bukan ditangani oleh Polresta Denpasar. Polresta Denpasar melakukan penahanan terhadap AP berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh.
Disebutkan bahwa tersangka AP bersama dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 milik tersangka Hari Soeslistya Adi (38) pelanggatan UU ITE.
Keduanya melakukan perbuatan pidana berupa mengambil, mentransmisikan, data elektronik berupa foto-foto milik korban BA, serta screenshot percakapan WhatsApp (WA) tersangka AP dengan korban BA.
Advertisement