KPK Periksa Sekda Pemkot Palembang Terkait Kasus Suap di MK

Ucok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Palembang‎ Romi Herton dan istrinya Masyitoh.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Okt 2014, 12:02 WIB
Satu hari jelang pelaksanaan pemilu, KPK memasang banner raksasa bertuliskan "Pilih Yang Jujur" di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/4/14) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu.

Ucok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Palembang‎ Romi Herton dan istrinya Masyitoh. "Ya dia jadi saksi untuk tersangka RH dan M," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2014).

Bersamaan dengan itu, penyidik juga memeriksa 2 PNS Pemkot Kota Palembang, yakni M Raimon Lauri dan Marta Edison, serta pihak lainnya, yaitu Harneli, Mamar, Irwan Rozali,‎ dan Iwan Sutaryadi.

"Mereka juga jadi saksi untuk tersangka RH dan M‎," ujar Priharsa.

‎KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu di persidangan. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. ‎Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya