Tolak Eksepsi Putra Eks Menkop UKM, Kasus Videotron Berlanjut

Majelis menyatakan, dakwaan jaksa terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM ini sah.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Okt 2014, 16:21 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan videotron Riefan Avrian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau keberatan kubu terdakwa Riefan Avrian atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis menyatakan, dakwaan jaksa terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM ini sah menurut hukum.

"Mengadili menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Menyatakan sah surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor PDS-25/JKT.SLTN/2014 tanggal 16 Sep 2014 sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Riefan Avrian," ujar Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Dengan putusan sela ini, Majelis langsung memerintahkan persidangan kasus ini tetap berjalan. Majelis memerintahkan Jaksa untuk segera menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan untuk membuktikan Riefan melakukan korupsi dalam proyek videotron ini.

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama Riefan Avrian. Kapan saksi akan dihadirkan?" kata Nani.

Jaksa kemudian menyatakan, akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. Yakni pekan depan.

Mengenai hal itu, Majelis meminta Jaksa menyusun saksi-saksi secara berkelompok untuk dimintai kesaksiannya. Termasuk nantinya keterangan ahli terkait kasus ini.

"Saksi disusun berkelompok. Saksi dari PT Rifuel dulu seluruhnya, kemudian dari Kemenkop UKM, setelah itu yang terkait seperti notaris, bank. Setelah itu kloter 4 ahli," ujar Nani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 5,3 miliar.‎ Putra Menkop dan UKM Syarief Hasan itu didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Jaksa mendakwa Riefan Avrian atas perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah atas UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya