Kasus Penyerobotan Vila Jeremy Thomas Temui Titik Cerah

Jeremy Thomas datang ke Polda Metro Jaya guna melakukan klarifikasi terhadap kasus penyerobotan vila miliknya di Bali.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 23 Okt 2014, 21:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Jeremy Thomas kembali datang ke Reskrimsus Polda Metro Jaya. Tujuannya tak lebih untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus penyerobotan vila miliknya di Bali, oleh seorang bule bernama Alexander Patrick Morris.

Dari perkembangan yang ada, artis kelahiran 43 tahun silam itu mendapat beberapa titik cerah. Di antaranya, pihak kepolisian telah mengumpulkan beberapa bukti dan saksi yang diperlukan.

"Saya datang untuk klarifikasi. Terjadi subyek dan obyek pelaporan yang sama antara laporan di Bali dan Jakarta. Saya terangkan bagaimana berdasarkan kinerja aparat di Gianyar, Ubud," ujar Jeremy Thomas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2014).

"Polisi sudah dua minggu mengumpulkan bukti dan saksi. Apa yang diklarifikasi tidak lebih dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Gianyar," lanjutnya.

Namun, Jeremy sepertinya harus sedikit bersabar. Pasalnya, ada dua orang saksi yang mangkir dari panggilan polisi. Padahal, kehadiran saksi tersebut sangat menentukan hasil akhir.

"Berdasarkan laporan dari mereka tinggal tunggu saksi. Ada dua saksi yang mangkir. Setelah itu akan menentukan siapa yang berhak atas hal tersebut. Sudah ada akte jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM)," tutur Jeremy.

Kemudian, pesinetron Tersanjung ini juga mengaku telah menemui Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna meyakinkan tentang kepemilikan vila miliknya di Bali. Jeremy pun yakin dapat memenangkan perkara ini mengingat ia memiliki bukti berupa sertifikat asli.

"Saya juga panggil BPN, notaris saya dan bukti sertifikat asli sudah diperlihatkan. Prosedur tetap yang harus diperlihatkan juga sudah. Dan jujur saja saya terkesan melihat kepolisian bekerja. Pokoknya saya serahkan saja kepada kepolisian," tuntas Jeremy.

Sebelumnya, Jeremy Thomas melaporkan WNA asal Australia, Alexander Patrick Morris ke Polres Gianyar, Bali pada 5 Oktober 2014. Dalam laporannya, bapak dua anak ini menyebut Patrick telah menyerobot vila miliknya di Bali pada 4 Oktober 2014. Setelah itu, Jeremy kembali membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/10/2014). Aduan itu tertera dengan bernomor TBL/82/X/2014 dan hingga kini masih dalam proses. (Ras/Fir)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya