5 Sindikat Internasional Dicokok, Sabu Seharga Rp 10 M Diamankan

Dari pengamanan sabu ini, polisi meringkus 5 tersangka dengan barang bukti 5 kilogram sabu senilai Rp 10 miliar lebih.

oleh Edward Panggabean diperbarui 24 Okt 2014, 00:33 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta meringkus 5 pengedar narkoba sindikat internasional. Dari 5 tersangka, 4 warga Indonesia dan 1 orang lainnya warga Nigeria.

"4 Orang tersangka warga negara Indonesia, yakni Lutfi Fikri purnama alias Fikri, Syahrulloh alias Bejo, dan Kamal Pahsa alias Kamal, serta Nur Kalimah alias Nur," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra, di Jakarta, Kamis (23/10/2014).

3 Dari 5 tersangka ditangkap dalam waktu berbeda. 3 Warga Indonesia itu ditangkap pada 15 September 2014 lalu di Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan tersangka Nur dan 1 WNA Nigeria Adrian Chidubem Ejiafa alias Elvis diciduk pada 3 Oktober lalu.

"Penangkapan Nur dan Elvis dari hasil pengembangan bahwa sabu tersebut dikirm ke Jakarta melalui jasa ekspedisi pengiriman barang. Setelah dilakukan pengecekan di kargo Bandara Soekarno-Hatta, didapat tersangka baru yakni Nur dan Elvis," papar Anjan.

Dari tangan para pengedar barang haram ini, polisi menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu senilai Rp 10 miliar lebih.

Para tersangka diganjar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2, lebih subsidair Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya