Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang mekanisme pemilihan langsung pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945, yang diajukan 5 pemohon.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam amar putusannya di ruang sidang pleno, lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Partai Nasional Demokrat (NasDem) merupakan salah satu pemohon yang tidak diterima gugatannya dengan perkara Nomor 98/PUU-XII/2014. Namun, dalam putusannya MK juga menerima penarikan 5 gugatan perkara UU Pilkada yang diajukan oleh 6 pemohon. Salah satu pemohon ini yaitu pengacara kondang OC Kaligis.
Alasan Penolakan
Advertisement
MA menilai gugatan yang diajukan 5 pemohonan atas pengujian UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada telah hangus usai diterbitkannya Perppu nomor 1 oleh presiden pada 2 Oktober 2014 lalu. MK menyatakan permohonan tersebut telah kehilangan obyek sehingga gugatan tersebut tidak diterima.
"Menimbang UU 22/2014 yang menjadi obyek permohonan sudah tidak ada, maka kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Hakim Anggota Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta
Dia menambahkan dalam Pasal 205 Perppu Pilkada menyatakan bahwa pada saat Perppu ini mulai berlaku, UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," sambung Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya.
Gugatan UU Pilkada diajukan oleh 10 pemohon. Namun, ada 5 permohonan yang tidak diterima yakni permohonan yang diajukan Imparsial bersama tiga LSM dan 6 perorangan, permohonan yang diajukan oleh Budhi Sarwono dan Boyamin Saiman, permohonan OC Kaligis, Permohonan Mohammad Mova Al Afghani bersama 13 perorangan lainnya dan permohonan yang diajukan T Yamli bersama enam perorangan lainnya.
Sementara, MK juga mengabulkan 5 permohonan pengujian UU Pilkada yang ditarik kembali. Yakni, permohonan Budhi Arie Setiadi dkk, permohonan yang diajukan oleh I Hendrasmono dkk, permohonan Andi Gani Nena Wea dkk, permohonan yang diajukan Budhi Sutardjo dkk, serta permohonan yang diajukan oleh Mudhofir dan Togar JS Marbun.
UU Pilkada sebelumnya diajukan sepuluh pemohon. Kesemuanya bertindak sebagai perseorangan warga negara yang merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang mekanisme pemilihan langsung pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota (UU Pilkada).