Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengimbau jaksa penuntut yang menangani kasus dugaan tindak asusila yang dituduhkan terhadap 2 guru di sekolah Jakarta International School (JIS) untuk berhati-hati. Hal itu bercermin dari kasus yang dituduhkan kepada 5 pekerja kebersihan yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Komjak Halius Husein menegaskan, melihat fakta persidangan 5 terdakwa tampaknya masih lemah. Karena itu Kejati DKI Jakarta harus mengikuti prosedur yang ada, yaitu tidak memaksakan ke tahap penuntutan. Saat ini, penyidik kepolisian dan kejaksaan sedang melengkapi bukti-bukti dari berkas perkara 2 guru JIS tersebut.
"Jika memang bukti-buktinya lemah, maka sebaiknya kejaksaan mengikuti prosedur yang ada, dengan tidak memaksakan kasus JIS tersebut ke fase penuntutan," kata Halius kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Dalam kasus ini, 2 guru JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong dilaporkan oleh ibu korban berinisial AK (6) atas tuduhan telah melakukan tindak asusila kepada anaknya, murid TK di sekolah elite itu.
Kedua tersangka telah ditahan lebih dari 90 hari, sementara berkas kasus tersebut telah bolak-balik antara kejaksaan dan Polda Metro Jaya (PMJ) demi kepentingan penyidikan.
Kasus ini juga melibatkan 6 pekerja kebersihan di sekolah tersebut. Namun, 1 tersangka bernama Azwar meninggal saat dalam proses penyidikan.
Saat ini, 5 pekerja kebersihan sedang menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Dari keterangan para saksi yang sudah dihadirkan terungkap kalau alat bukti dalam kasus ini sangat lemah.
Sementara, pengacara dari 5 terdakwa, Patra Zen, menjelaskan dari hasil pemeriksaan medis di klinik SOS Medika dan RSCM sama, yaitu tidak ada unsur kekerasan seksual terhadap AK.
"Fakta-fakta seperti ini publik harus tahu. Jangan sampai orang yang bersalah dikorbankan hanya untuk kepentingan tertentu," kata Patra.
Dijelaskannya, dari keterangan dokter di Klinik SOS Medika, menegaskan tidak ada kekerasan seksual pada korban AK. Sementara dari keterangan dokter lainnya, yang melakukan visum terhadap AK, juga menegaskan bahwa kondisi dubur korban normal.
Komisi Kejaksaan Imbau Jaksa Tidak Paksakan Kasus Guru JIS
Komisi Kejaksaan mengimbau jaksa penuntut yang menangani kasus dugaan tindak asusila di JIS untuk bertindak mengikuti prosedur.
diperbarui 24 Okt 2014, 03:23 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghaluskan Suara Mesin Motor Matic: Panduan Lengkap untuk Pengendara
Desain Jersey Timnas Indonesia Mengandung Doa Kemenangan Lawan Jepang di Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026
VIDEO: Cak Imin Besuk Pasien Judi Online di RSCM
Bukan Cuma Jaga Berat Badan Ideal, Memperhatikan Asupan Nutrisi Penting untuk Kesehatan Pria
Hilirisasi 26 Komoditas, Prabowo Bilang Indonesia Butuh Investasi USD 600 Miliar
BFI Finance Pangkas 1.018 Karyawan dan Tutup Puluhan Cabang
Doa Ketika Mendengar Suara Ledakan di Atap Rumah dan Artinya, Bikin Hati Tenang
Linkin Park Sambut Perilisan Album From Zero dengan Gelar Livestream Konser di Brasil, Simak Cara Nontonnya
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3, di Indosiar, Jumat 15 November 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
BPJS Kesehatan: Prognosa Aset Bersih DJS Kesehatan Tahun 2024 Tercatat Positif
Unpar Diancam Bom, Wisuda Tetap Digelar Sesuai Jadwal
Kakak Justin Hubner Gugup Saksikan Timnas Indonesia vs Jepang: Sebut Duel Bakal Sulit