Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengimbau jaksa penuntut yang menangani kasus dugaan tindak asusila yang dituduhkan terhadap 2 guru di sekolah Jakarta International School (JIS) untuk berhati-hati. Hal itu bercermin dari kasus yang dituduhkan kepada 5 pekerja kebersihan yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Komjak Halius Husein menegaskan, melihat fakta persidangan 5 terdakwa tampaknya masih lemah. Karena itu Kejati DKI Jakarta harus mengikuti prosedur yang ada, yaitu tidak memaksakan ke tahap penuntutan. Saat ini, penyidik kepolisian dan kejaksaan sedang melengkapi bukti-bukti dari berkas perkara 2 guru JIS tersebut.
"Jika memang bukti-buktinya lemah, maka sebaiknya kejaksaan mengikuti prosedur yang ada, dengan tidak memaksakan kasus JIS tersebut ke fase penuntutan," kata Halius kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Dalam kasus ini, 2 guru JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong dilaporkan oleh ibu korban berinisial AK (6) atas tuduhan telah melakukan tindak asusila kepada anaknya, murid TK di sekolah elite itu.
Kedua tersangka telah ditahan lebih dari 90 hari, sementara berkas kasus tersebut telah bolak-balik antara kejaksaan dan Polda Metro Jaya (PMJ) demi kepentingan penyidikan.
Kasus ini juga melibatkan 6 pekerja kebersihan di sekolah tersebut. Namun, 1 tersangka bernama Azwar meninggal saat dalam proses penyidikan.
Saat ini, 5 pekerja kebersihan sedang menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Dari keterangan para saksi yang sudah dihadirkan terungkap kalau alat bukti dalam kasus ini sangat lemah.
Sementara, pengacara dari 5 terdakwa, Patra Zen, menjelaskan dari hasil pemeriksaan medis di klinik SOS Medika dan RSCM sama, yaitu tidak ada unsur kekerasan seksual terhadap AK.
"Fakta-fakta seperti ini publik harus tahu. Jangan sampai orang yang bersalah dikorbankan hanya untuk kepentingan tertentu," kata Patra.
Dijelaskannya, dari keterangan dokter di Klinik SOS Medika, menegaskan tidak ada kekerasan seksual pada korban AK. Sementara dari keterangan dokter lainnya, yang melakukan visum terhadap AK, juga menegaskan bahwa kondisi dubur korban normal.
Komisi Kejaksaan Imbau Jaksa Tidak Paksakan Kasus Guru JIS
Komisi Kejaksaan mengimbau jaksa penuntut yang menangani kasus dugaan tindak asusila di JIS untuk bertindak mengikuti prosedur.
diperbarui 24 Okt 2014, 03:23 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Abah Guru Sekumpul Pindahkan Hujan Besar dalam Sekejap, Karomah Wali
Cerita Mengerikan Dwi Ayu Dihina dan Dianiaya Anak Bos Toko Roti, Dilempar Meja hingga Kursi
Viral Wanita Temukan Sampah Plastik Masih Utuh Meski Berusia 20 Tahun
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025, Apa Itu?
Saat Wiridan Dianggap Tidak Penting tapi Gak Punya Duit Bermasalah Banget, Sindiran Pedas Gus Baha
Peristiwa 17 Desember 1942: Lahirnya Soe Hok Gie
Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Masyarakat Bandung Deklarasi Berantas Judol
Gaya Glamor Valerie Thomas Dampingi Putra Bungsu Zulkifli Hasan di Pernikahan Putri Zulhas dan Zumi Zola
Asal Usul Penamaan Kota Kudus Jawa Tengah hingga Peran Ulama Besar Ja'far Shodiq
5 Fakta Menarik Komet C 2022/E3 (ZTF), Terlihat Puluhan Ribu Sekali
ABK Asal China Dievakuasi dari Kapal WANHANG 2 di Dermaga Minahasa Utara
Menteri Bahlil Bakal Pangkas Birokrasi Proses Pengajuan Izin Pembangunan SPBU Nelayan