Liputan6.com, Yogyakarta - Florence Sihombing atau Flo, tersangka kasus pencemaran dan penghinaan terhadap Kota Yogyakarta telah diserahkan bersama berkas dan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal itu dikonfirmasi Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji. Menurutnya, Kejati telah menerima limpahan berkas dan akan meningkatkan kasus Flo ke pengadilan dalam waktu dekat.
"Kemarin Rabu jam 10 tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Ini berarti kasus memasuki tahap kedua, yaitu kasus dari Polda DIY diserahkan ke kejaksaan," ujar Purwanta di kantornya, Kamis (23/10/2014).
Walaupun saat ini berkas dan kasusnya berada di Kejati DIY, tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Purwanta mengatakan tersangka dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 tentang penghinaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan individu atau kelompok.
"Iya, yang dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Tersangka nggak ditahan, wajib lapor Senin dan Kamis," ujar Purwanta.
Dia mengatakan, pihak jaksa penuntut umum tengah memproses tahap hukum selanjutnya dari kasus Flo. JPU akan menyiapkan penyusunan dakwaan kepada tersangka selama 1 pekan ini.
"Ini belum masuk ke pengadilan, masih dalam penyusunan. Setelah ini jaksanya akan menyusun dakwaan dan surat pelimpahan dan segera ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ya secepatnya. Paling seminggu," tandas dia.
Kasus Florence Dilimpahkan Polda DIY ke Kejaksaan
Berkas kasus pencemaran dan penghinaan dengan tersangka Florence Sihombing atau Flo telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
diperbarui 24 Okt 2014, 03:55 WIB(Liputan6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gus Baha Ungkap Rahasia Wirid Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah, Khusus Hadiah Rasulullah SAW
Istri Nekat Bakar Suami dan Rumah Mertua Gara-Gara Judi Online
Pria di Lampung Setubuhi Siswi SMP dengan Iming-Iming Hadiah Sepatu
Diminta Jadi Juru Kampanye di Pilkada, Jokowi : Nanti Diputuskan
Jukir di Banyuwangi Ditodong Senjata Api, Ini Keterangan Saksi
Bukan untuk Melindungi Diri, Bunglon Berubah Warna sebagai Ekspresi Emosional
Respons Ngeslow Syaikh Abu Hasan As-Syadzili saat Ada Orang Fanatik Ngadu Banyak Maksiat di Dunia, Diceritakan Gus Baha
3 Penyebab Inkonsistensi Juventus Bersama Thiago Motta Musim Ini
Makna hingga Arti Dalam Setiap Gerakan Tari Saman Khas Aceh
Horor Sore di Cipondoh: Truk Ugal-ugalan Seruduk Banyak Korban
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja, Perubahan Pentingnya?
Camat Hingga Kades Dikumpulkan Bahas Pilkada Rohil, Polisi Soroti Netralitas ASN