DPP PPP Tidak Akan Hadiri Muktamar Kubu SDA

DPP PPP menegaskan tidak ingin mengambil bagian dalam muktamar yang bakal digelar kubu Suryadharma Ali di Jakarta pada 30 Oktober 2014.

oleh Rinaldo diperbarui 24 Okt 2014, 05:41 WIB
Ilustrasi PPP

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menegaskan tidak ingin mengambil bagian dalam muktamar yang bakal digelar kubu Suryadharma Ali (SDA) di Jakarta pada 30 Oktober 2014.

"Kenapa kita harus hadir. Kita sudah punya ketua hasil Muktamar di Surabaya dan itulah yang sah," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Amir Uskara, Kamis (23/10/2014).

Mantan legislator DPRD Sulsel itu menegaskan, Muktamar VIII yang akan dilaksanakan SDA pada akhir bulan ini di Jakarta tersebut dinilainya tidak sah karena sudah dibatalkan oleh Majelis Syariah PPP.

"Mengacu pada putusan Majelis Syariah yang ditandatangani Ketua KH Maimoen Zubair dan Sekretaris Anas Tahir, maka Muktamar PPP VIII yang dilaksanakan di Surabaya itu yang sah," jelas dia.

Ia mengatakan, polemik yang berkepanjangan selama ini di internal partai telah diselesaikan dan Majelis Syariah kemudian mengeluarkan putusan agar menggelar muktamar sebelum tanggal 20 Oktober.

DPP PPP yang menerima putusan kemudian menggelar Muktamar VIII di Surabaya pada Kamis 16 Oktober 2014 dan memilih secara aklamasi Romahurmuziy sebagai ketua umum.

"Sekarang kita tinggal menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM). Kalau keputusan (Menkum HAM) itu keluar sebelum tanggal 30, maka Muktamar di Jakarta siap-siap saja dibongkar oleh polisi karena ilegal," tegas dia.

Sementara itu, Ketua Forum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Sulsel, Nurdin Halim menyatakan, semua DPC akan hadir jika undangan muktamar tertera tanda tangan Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal Romahurmuzy berdasarkan petunjuk mahkamah partai serta majelis syariah.

"Kalau itu berdasarkan petunjuk mahkamah partai dan majelis syariah, maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak hadir. Tapi, kalau muktamar yang digelar berdasarkan keingininan Suryadharma Ali, kami pun tegaskan tidak akan hadir," tegasnya.

Nurdin Halim yang juga Ketua DPC PPP Kabupaten Bantaeng ini mengungkapkan, kedua kubu (SDA dan Romahurmuzy) telah mendaftarkan komposisi kepengurusannya ke Menkum HAM namun ditolak.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, Kementerian Hukum dan HAM tidak ingin meregistrasi kepengurusan keduanya karena dianggap sedang berpolemik.

"Kan ada 2 kubu, itu alasan Menkum HAM. Makanya berkas kedua kubu dikembalikan dan diminta untuk diselesaikan di internal saja berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP," terang Nurdin.

Nurdin menambahkan, keputusan Menkum HAM itulah yang dijalankan oleh mahkamah partai dan dinyatakan mengikat sehingga tidak bisa lagi ada pihak mempersoalkan konflik yang ada ketika mahkamah partai sudah mengeluarkan keputusan.

"Termasuk terjadinya pecat memecat oleh mahkamah partai dianggap tidak sah alias ilegal. Semua susunan kepengurusan dikembalikan berdasarkan muktamar ke VII di Bandung, serta musyawarah wilayah dan musyawarah cabang di masing-masing daerah," tuturnya. (Ant)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya