Liputan6.com, Manado - Siraman larutan air bercampur cabai yang bertubi-tubi oleh warga tak menghentikan upaya petugas untuk membuka paksa gerbang rumah milik Feronica Mangundap di Kelurahan Bumi Nyiur, Manado, Sulawesi Utara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (24/10/2014), perlawanan kubu pemilik rumah, Feronica justru lebih sengit. Mereka juga menghujani petugas dengan lemparan batu, pot bunga, hingga bongkahan tanah.
Advertisement
Petugas Pengadilan Negeri Manado pun mundur berganti dengan polisi yang maju dan melepaskan gas air mata. Namun para warga masih beringas dengan melemparkan batu ke arah petugas.
Bentrokan mereda setelah polisi mengeluarkan tembakan peringatan dan mengamankan 2 orang dari kubu pemilik rumah yang diduga sebagai provokator. Walaupun mendapat pelawanan dari keluarga, pihak pengadilan tetap mengosongkan rumah keluarga Feronica Mangundap.
Sengketa rumah dan tanah seluas 300 m2 itu terjadi sejak Desember 2008 lalu antara penggugat Feronica Mangundap dan tergugat Lientje Lumi yang dimenangkan tergugat. Pada tingkat kasasi, kasus itu tetap dimenangkan oleh tergugat. (Ado)
Baca Juga:
4 Tahun Buron, Bupati Nganjuk Dibekuk di Apartemen Kalibata
Pemerkosa Dikebiri Massa di Toko Daging
Bunuh Pemerkosanya, Wanita Ini Dihukum Gantung
Baca Juga