Upaya BEI Dorong Perusahaan Tambang Masuk Pasar Modal

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peluang bagi perusahaan tambang mineral dan batu bara untuk mencatatkan saham di pasar modal.

oleh Agustina Melani diperbarui 24 Okt 2014, 14:30 WIB
Layar pergerakan nilai saham. Meski Presiden SBY mengkritik BEI karena kebijakan libur lebaran yang terlalu lama namun IHSG pada penutupan perdagangan sesi pertama menembus rekor baru.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperlonggar dan memberikan peluang bagi perusahaan tambang mineral dan batu bara untuk mencatatkan saham perdana di pasar modal Indonesia dalam rangka mencari pendanaan.

Hal itu tertuang dalam keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A-1 tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan di pertambangan mineral dan batu bara.

Peraturan ini berlaku efektif pada 1 November 2014. Otoritas bursa mengharapkan dengan aturan ini dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan pertambangan mineral dan batu bara yang sudah mendapat izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari instansi berwenang, baik belum berproduksi maupun perusahaan yang sudah sampai pada tahap penjualan.

Akan tetapi Perusahaan ini belum mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendanaan dari pasar modal. Adapun bagi perusahaan tercatat di pertambangan mineral dan batu bara y sebelum diberlakukannya peraturan ini diberikan masa transisi untuk memenuhi persyaratan terkait dengan direktur yang memiliki keahliaan di bidang teknik pada 1 Juli 2015.

Beberapa pokok aturan ini antara lain calon perusahaan tercatat adalah perusahaan pertambangan mineral dan batu bara atau induk yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara.

Lalu calon perusahaan tercatat atau perusahaan terkendali dari calon perusahaan tercatat harus memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi atau izin usaha pertambangan khusus operasi produksi dan bisa dalam sejumlah kondisi. Hal itu antara lain telah menjalankan tahapan penjualan. Lalu perusahaan telah melaksanakan tahapan produksi namun belum sampai penjualan. Kemudian belum memulai tahapan operasi produksi.

Beberapa persyaratan lainnya yaitu jumlah aset berwujud bersih dan biaya eksplorasi yang ditangguhkan sejumlah Rp 100 miliar untuk papan utama, Rp 5 miliar untuk papan pengembangan.

Lalu perusahaan tersebut memiliki paling kurang 1 direktur yang memiliki keahliaan dengan latar belakang teknik dan pengalaman kerja di pertambangan paling kurang 5 tahun dalam 7 tahun terakhir.

Selain itu memiliki cadangan terbukti dan terkira berdasarkan laporan pihak kompeten, memiliki sertifikat clear and clean, dan memiliki studi kelayakan.

Di samping itu, calonperusahaan pertambangan mineral dan batu bara tercatat tetap harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat serta peraturan yang diterbitkan oleh instansi berwenang. (Ahm/)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya