Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak menolak keinginan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 22,9 persen yang diusulkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, Wahyu Widodo mengatakan, para buruh diperbolehkan menuntut kenaikan upah minimum asal masih dalam batas kewajaran.
"Itu kan keinginan mereka. Siapapun boleh dong punya keinginan, sah-sah saja. Tapi kan ada wadahnya untuk berdebat yaitu di Dewan Pengupahan masing-masing daerah," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Kantor Kemenkertrans, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2014).
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pada pasal 88, besaran UMP dipertimbangkan berdasarkan perhitungan KHL dengan memperhatikan tingkat produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Ini artinya menteri telah mendelegasikan semua penetapan UMP kepada kepala daerah melalui Dewan Pengupahan Pusat dan Dewan Pengupahan Daerah yang diatur dalam Kepres Nomor 107 Tahun 2004," lanjutnya.
Menurut Wahyu, tugas dari Dewan Pengupahan nantinya memberikan rekomendasi kepada gubernur masing-masing daerah untuk melakukan perhitungan dalam upah minimum. Hal ini karena gubernur yang mengetahui kondisi perekonomian daerahnya.
"Jadi kalau untuk berapa besarannya, ya kami tidak bisa intervensi. Karena sudah ada ahlinya yang duduk di Dewan Pengupahan, biarkan mereka bekerja. Setiap bulan mereka melakukan survei. Kami hanya menunggu penilaian dari mereka," tandasnya.
Sebelumnya, massa buruh yang tergabung dalam KSPI menuntut agar UMP DKI Jakarta pada 2015 menjadi sebesar Rp 3.051.117 atau meningkat 22,9 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 2.440.000. (Dny/Gdn)
Kemenakertrans Perbolehkan Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Para buruh diperbolehkan menuntut kenaikan upah minimum oleh Kemenakertrans asal masih dalam batas kewajaran.
diperbarui 24 Okt 2014, 15:30 WIB(Liputan6.com/Rahmat Hidayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gubernur Papua Janjikan Bonus Peraih Medali PON XXI: Besarnya Sesuai Kapasitas Fiskal
Kelurahan Pudakpayung Kota Semarang, Terbaik Nomer Tiga se-Indonesia
VIDEO: Pemerkosaan Jadi Motif Tragis Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
VIDEO: Militer Israel Klaim Pemimpin Kunci Hizbullah Tewas dalam Serangan di Beirut
Bahlil: Sampai Hari Ini Pak Jokowi Tak Pernah Menyampaikan untuk Masuk Golkar
Gara-Gara Makan Bisa Jadi Wali, Ini Perspektif Gus Baha
4 Cara Cek Resi JNE Lewat Hp dengan Mudah dan Cepat, Hanya Semenit
12 Aliansi Buruh Deklarasi Dukung Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten
VIDEO: 5 Santriwati Dicabuli Pengasuh Pondok Pesantren di Cilacap
Bertemu di Istana, Jokowi dan SBY Sepakat Dukung Pemerintahan Prabowo
Hasil China Open 2024, Sabtu 21 September: Siapa Lolos ke Final?
6 Jenis Kain Kebaya yang Elegan, Bisa Membuatmu Bak Ratu Sehari Saat Pernikahan