Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan mengenai pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk kopi instan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014.
Kepala Pusat komunikasi Publik Kementerian Perindustrian, Hartono menjelaskan, salah satu tujuan penerbitan aturan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan dan kesehatan kepada konsumen.
Hartono melanjutkan, kopi instan yang dimaksud adalah kopi dalam bentuk kemasan ritel dan bentuk curah, kompi instan murni dan tanpa campuran bahan lain, serta termasuk kopi instan dekafein.
Dengan terbitnya aturan tersebut, produsen atau importir kopi instan wajib menerapkan ketentuan SNI dengan memiliki sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT SNI) dan mem bubuhkan tanda SNI pada setiap bentuk kemasan produk dengan penandaan yang mudah dilihat, dibaca dan tidak musah hilang.
"Ada pengecualian. Aturan ini tidak berlaku bagi kopi yang digunakan sebagai bahan baku atau penolong serta kopi instan yang digunakan sebagai contoh uji penelitian," jelasnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2014).
Aturan ini juga menegaskan, kopi instan produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
Sementara itu, kopi instan impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI harus direekspor oleh importir yang bersangkutan atau diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Nrn/Gdn)
Kemenperin Terbitkan SNI Buat Kopi Instan
Salah satu tujuan penerbitan aturan SNI untuk kopi instan adalah untuk memberikan perlindungan dan kesehatan kepada konsumen.
diperbarui 24 Okt 2014, 17:45 WIB3 Khasiat Kopi Untuk Kecantikan 1
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Seleksi CPNS 2024 Diumumkan Hari Ini 5 Januari 2025
Daya Tarik Desa Wisata Gegesik Kulon, Tempat Terbaik Berwisata Budaya di Cirebon
22 Perusahaan Antre di Pipeline IPO hingga 3 Januari 2025
3 Resep Praktis Olahan Ayam ala Thailand yang Kaya Cita Rasa
5 Januari 1985: Israel Akhiri Operasi Moses, Misi Penyelamatan Yahudi Ethiopia Keluar dari Sudan
Bank Investasi Tertua AS Ungkap Harga Bitcoin Bisa Tembus USD 225.000
Hasil Liga Inggris Brighton vs Arsenal: Ditahan The Seagulls, Meriam London Gagal Dekati Puncak Klasemen
Jangan Nyapu Masjid, Ini yang Mesti Dilakukan Preman Tobat Kata Gus Baha
Kawasan Wisata Danau Perintis Ditanami Pohon Tabebuya, Apa itu?
Tak Ada Amalan Khusus, Buya Yahya Ungkap Riwayat Palsu tentang Keutamaan Puasa Rajab
DPR Dukung Langkah Erick Thohir Jadikan Terminal 2F Bandara Soetta untuk Pelayanan Haji
Syuting di Rumah Sewaan Senilai Rp129,6 Miliar, Serial Netflix Terbaru Meghan Markle Dihujat Bertubi-tubi