Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Andi divonis bersalah melakukan korupsi dalam proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Putusan PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri," ucap Kepala Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta dalam pesan singkatnya, Jumat (24/5/2014).
Hatta menjelaskan, putusan PT DKI itu diketuk palu pada 15 Oktober 2014. Majelis Hakim banding diketuai Syamsul Bahri Bapatua.
Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan mengaku belum dapat pemberitahuan resmi ihwal putusan tersebut. Dia baru tahu dari informasi yang beredar.
"Ya, infonya tetap pada putusan PN Tipikor. Tapi kita belum ada pemberitahuan resmi," ujar Luhut.
Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada Andi Mallarangen pada Juli 2014 lalu. Selain itu hakim juga mengganjar Andi dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Andi dinilai majelis hakim terbukti melakukan korupsi dalam proyek P3SON Hambalang. Andi terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, dan atau orang lain, dan atau korporasi. Andi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Andi Mallarangeng dinilai terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yakni Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah korporasi.
Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 4 Tahun Bui Andi Mallarangeng
Andi Mallarangeng divonis bersalah melakukan korupsi dalam proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
diperbarui 24 Okt 2014, 15:17 WIBAndi tampak mendengarkan setiap kalimat jaksa penuntut. Andi didakwa telah menerima suap Rp 4 miliar dan US$550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat olahraga Hambalang (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPU Umumkan Tema dan 7 Nama Panelis di Debat Ketiga Pilgub Jakarta, Ini Daftarnya
API adalah Singkatan dari Application Programming Interface, Ini Pengertiannya
Lama Waktu Pertandingan Sepak Bola Adalah: Aturan Resmi dan Penjelasan Lengkap
VIDEO: Ada Ancaman Bom di Wisuda Unpar, Polda Jabar Siagakan Ratusan Personil
Kabar Buruk, Harga Emas Diramal Terus Anjlok
100 Kata-Kata Self Reward untuk Diri Sendiri yang Bijak dan Menginspirasi
Dakwah Gus Miek yang Tak Biasa, Wanita Penghibur Berbusana Seronok Malah Terlihat Mengerikan Seperti Ini
Pesan Paula Verhoeven untuk Anak Usai Baim Wong Ingin Cerai: Mama Kangen Sekali, Allah Tidak Tidur
Memahami Klerikal dari Definisi, Fungsi, dan Perannya dalam Dunia Kerja
Ibunda Bocah yang Diperkosa dan Dibunuh di Banyuwangi Sedang Hamil Tua, Kerap Menginggau Panggil-Panggil Nama Korban
Puan Maharani Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK
Pengertian Credibility Beserta Manfaat, dan Cara Membangunnya