Liputan6.com, Jakarta Demi pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan warga negara asing (TKWNA), tim khusus melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada tiga warga negara asing di tiga klinik di derah Jakarta Selatan yang diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Sidak dilakukan pada 10 Oktober lalu dilakukan oleh anggota Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia serta Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Ternyata ditemukan beberapa pelanggaran pada hasil sidak tersebut.
Advertisement
"Anggota tim kami menyamar sebagai pasien saat melakukan sidak pada Clinic 'M' Beauty & Slimming Grand Wijaya Center. Ditemukan WNA yang mengaku dokter asing atas nama dokter Kim Jeongham yang melakukan terapi laser untuk pemutihan wajah," terang Staff Ahli Menteri Kesehatan RI Bid Medikolegal , drg. Tritarayati, SH, MH, Kes pada saat lakukan konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta pada Jumat (24/10/2014).
Pada saat masuk ke Indonesia pria asal Korea Selatan ini melelaui izin usaha perdangan kosmetik dan menjabat sebagai manajer pemasaran, namun dalam kenyataannya ia melakukan double job sebagai dokter. Padahal pada saat itu tidak ditemukan dokumen akademik TKWNA atau surat ijazah dari negara asal, tidak ditemukan pula sertifikat kompetensi, terang dokter Tritarahayati.
Selain itu, pada sidak kedua dilakukan di Klinik Sinongc yang berada di Komplek Pertokoan Grand Wijaya Center, penyidikan juga melakukan penyamaran sebagai pasien. Ternyata, Kim Seok Hyun pria asal Korea Selatan ini menjabat sebagai direktur tapi juga melakukan akupuntur. "Ia melakukan penyalahgunaan jabatan," terang dokter Tritarahayati.
Lalu, pada sidak tempat ketiga para petugas sidak menemukan fakta bahwa Elton Chung Hong Loh yang memiliki izin tinggal untuk bekerja sebagai quality control advisor ditemukan berada di ruang terapi dan diduga bekegiatan sebagai seorang fisioterapi di 'East West Physiotherapy and Rehabilition".
"Kini kami sedang melakukan penyidikan terhadap ketiga orang di atas. Untuk dua orang pertama akan kami laporkan ke kejaksaan sedangnkan untuk yang ketiga masih mencari bukti-bukti yang jelas," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Yudi Kurniadi pada kesempatan yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dr Dien Emawati menyatakan bahwa hingga sampai saat ini belum ada dokter asing yang diberikan izin praktik di Jakarta. Sehingga menurutnya penting guna melindungi masyarakat dari tindakan medis yang tidak sesuai standar. "Kami tidak ingin ada kasus Metropole lagi," ungkap Dien.